Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Senin (17/10/2022).
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan penyelewengan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020.
Menurut Kasat Reskrim, penyerahan BB dan tersangka tersebut sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Penyerahan tersebut, lanjut Kasat, setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari.
“Barang buktinya berupa dokumen. Tersangkanya masing-masing AM (Mantan Datok Penghulu) dan MZ (Bendahara Desa) Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru,” ucap Isral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana.