Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Okt 2022 11:18 WIB ·

Polisi Tetapkan Tersangka Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur


 Polisi Tetapkan Tersangka Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan BD, (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka peristiwa terbakarnya sumur/telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD, 36 tahun, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu, (15/10/2022).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.

Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya; Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Sebelumnya, telah diberitakan dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh