Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 31 Jul 2022 20:06 WIB ·

Keberadaan Dua Tiang Bendera di Halaman Gedung DPRK Bireuen Dipertanyakan


 Keberadaan Dua Tiang Bendera di Halaman Gedung DPRK Bireuen Dipertanyakan Perbesar

Wartanusa.id – Bireuen | Pemasangan tiang bendera baru di samping tiang bendera Merah Putih di halaman Kantor DPRK Bireuen, Jalan Malahayati, Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya tiang bendera terlihat lebih rendah dari tiang bendera Merah Putih yang berada di sebelahnya dan pemasangan tiang bendera di tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Informasi yang dihimpun awak media, tiang bendera tersebut didirikan oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Selasa (26/07/2022) kemarin dan wacananya untuk mengibarkan bendera Aceh.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/07/2022) menyampaikan bahwa dirinya mendirikan tiang bendera tersebut bertujuan untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.

“Sumber dana untuk pemasangan tiang tersebut dari sumbangan beberapa orang yang di gagas oleh saya,” kata Mukhtar.

Ia menjelaskan, adanya 2 tiang bendera di halaman Kantor DPRK Bireuen tersebut digunakan untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh.

“Yang tinggi untuk bendera Merah Putih dan yang satunya lagi insyaallah untuk bendera daerah Aceh seperti diamanahkan Qanun Aceh,” terangnya.

Dikatakannya, walaupun persoalan bendera daerah Aceh yang sedang dinegosiasikan antara Pemerintah Aceh dengan Pusat, pemasangan dua tiang bendera di halaman Gedung DPRK Bireuen ini merupakan bentuk dukungan atas Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.

“Bila digunakan boleh kita naikkan bendera kabupaten atau bendera daerah Aceh bila negosiasi sudah selesai antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pemasangan tiang bendera tersebut sudah mendapatkan ijin atau persetujuan dari pemerintah daerah, Ketua DPRK Bireuen menjawab tidak perlu meminta ijin atau persetujuan pemerintah daerah untuk pemasangan tiang bendera itu.

“Untuk mendukung Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 semestinya tiap kantor di wilayah Aceh harus sudah menyiapkan 2 tiang bendera,” pungkas Bendahara DPW KPA/PA Kabupaten Bireuen.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh