Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 13 Jun 2022 11:00 WIB ·

Gugatan PAW Irwanda Menunggu Sidang Pengadilan, Ini Tanggapan DPW-PA Aceh Timur


 Gugatan PAW Irwanda Menunggu Sidang Pengadilan, Ini Tanggapan DPW-PA Aceh Timur Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Gugatan Irwanda selaku Anggota DPRK Aceh Timur, melawan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Idi.

Sedangkan ke Mahkamah Agung RI didaftarkan secara online, melalui E Qourt dengan Nomor : 062022LWz juga telah diterima.

Hal tersebut disampaikan Muslim A. Gani, SH, selalu kuasa hukum Irwanda. Menurutnya semua prosedur gugatan telah di daftarkan dan tinggal menunggu panggilan sidang.

“Kami minta kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract) dan biar saja Pengadilan yang memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak,” ujar Muslim A. Gani pada Ahad (12/06/2022).

Ia menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Idi terhadap DWP-PA Aceh Timur selaku Tergugat-1, selanjutnya Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh selaku Tergugat-II dan Majelis Partai Aceh selaku Tergugat-III.

“Gugatan atas nama Irwanda tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara mungkin senin atau selasa besok sudah ada jadwal jadwalnya persidangan,” jelas Muslim.

“Selaku Kuasa Hukum kami merasa ada keanehan melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari PA, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu terkesan hanya formalitas untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh,” tambah MAG.

Dijelaskan dalam gugatannya ke PN Idi, pihaknya juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para tergugat.

“Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja, jadi untuk apa menunggu mereka lagi, jadi dihitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Pungkas Muslim.

Terpisah, Ketua DPW-PA Aceh Timur Zulfadli Aiyub (Keupiyah Seuke) melalui Juru Bicara, Mansur Abubakar (Leubeh) melalui saluran WhatsApp mengatakan, Itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.

Ia menjelaskan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART partai  Aceh termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan

Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal.

“Ini adalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” terangnya.

“Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya,” tutup Jubir PA Aceh Timur. [Barmawi].

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dapur MBG Idi Rayeuk Terima ‘Surat Cinta’ dari Pelajar di Aceh Timur

5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Surat Cinta Pelajar untuk Dapur MBG Peudawa Puntong, Aceh Timur.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Bimtek Panitia Pemilihan Geuchik, Camat Langsa Timur Tekankan Netralitas

5 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jeffry Sentana Rotasi Sejumlah Plt Kadis, Berikut Namanya

5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Geubrak: Kerusakan Hutan Aceh Timur Makin Parah, PT. Sawit Nabati Indah Harus Bertanggung Jawab

4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana.

Bantu Material Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang, Sekdes Alue Pineung Timue: Terimakasih Wali Kota Langsa

4 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kadinsos beserta jajaran menyerahkan bantuan kepada korban rumah tertimpa pohon di Gampong Alue Pineung Timue.
Trending di Aceh