Wartanusa.id – Langsa | Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Langsa segera melakukan eksekusi aset dan kepengurusan Yayasan yang selama ini dikuasi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
YDBUL sendiri berdasarkan hasil Keputusan PN Langsa Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo, nomor 8/PDT/2019/PT BNA Jo. 3480K/Pdt/2019 Jo. Nomor 188PK/PDT/2021 dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah.
Desakan itu disampaikan Ketua Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Drs. H. Faisal Hasan, mengingat telah dilakukannya konstatering (Pencocokan objek sengketa) dan sita eksekusi oleh PN Langsa beberapa waktu lalu.
Menurut Faisal, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs Jo, nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo, nomor 8/PDT/2019/PT BNA Jo. 3480K/Pdt/2019 Jo. Nomor 188PK/PDT/2021 telah diletakkan sita eksekusi.
“Setelah dilakukan sita eksekusi, kita minta PN Langsa segera melakukan eksekusi aset dan menyerahkan kembali pengelolaannya kepada kita, selaku yayasan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Faisal menyebutkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukannya eksekusi, mengingat semua tahapan dan proses hukum telah dilaksanakan.
“Dimana, faktor kepentingan dari YDBU tidak kalah penting, terutama untuk pendidikan para santri. Dan harus ada kepastian hukum yang harus segera di sesuaikan pasca putusan pengadilan yang sudah inkrah,” pungkas H. Faisal Hasan.
Sementara itu, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH dikonfirmasi wartanusa.id, Selasa (19/04/2022) membenarkan bahwa sudah dilakukan konstatering dan peletakan sita eksekusi oleh PN Langsa lalu.
Menurutnya, sita eksekusi dan konstatering tersebut merupakan keputusan tetap Kasasi yang dimenangkan oleh YDBU (penggugat) atas Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
Maka sudah sepatutnya segera dilakukan eksekusi secara keseluruhan dan saat dilakukan konstatering semua sudah cocok dan sesuai.
“Mau tidak mau, suka tidak suka eksekusi harus segera dilakukan, namun ada pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri diantaranya seperti keamanan, kepentingan-kepentingan umum, ketertiban dan lainnya,” ujar Iman.
“Selain itu, ada faktor lain yang mengakibatkan tidak segera dilakukan eksekusi seperti gugatan dari pihak ketiga. Sehingga Ketua Pengadilan harus mengambil langkah yang lebih hati-hati untuk melakukan eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan di belakang hari.”
“Meskipun ada gugatan dari pihak ketiga, secara hukum tidak menghalangi proses eksekusi,” tukasnya menjelaskan.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke PN Langsa, terlihat sejumlah guru, wali santri, alumni dan tokoh masyarakat mendatangi kantor PN Langsa untuk menanyakan hal yang sama terkait pelaksanaan eksekusi.