Menu ✖

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jan 2022 15:42 WIB ·

Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas


 Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus kasus pembunuhan di Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Saat diringkus, pelaku sempat melawan sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. Senin (17/01/2022) pada siaran persnya mengatakan pelaku diringkus sekira pukul 14.00 WIB, Ahad kemarin, 16 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Kasat, diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah menerima laporan, dirinya (Kasat) Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB memimpin langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.

“Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.

Sementara, barang bakti (BB) yang diamankan milik korban, yakni, sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju. Sedangkan BB pelaku, yakni, sebilah parang dan kaos.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat.

Artikel ini telah dibaca 2,010 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh