Wartanusa.id – Aceh Timur | Pekerja Proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Parek Kecamatan Sungai Raya terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Diduga melanggar keselamatan kerja.
Baca : Mati Kontrak, Proyek Jembatan Miliaran Rupiah di Aceh Timur tak Rampung
Sebelumnya, diketahui proyek tersebut dipastikan sudah berakhir kontraknya, meski bowplank proyek sudah tidak ditemukan lagi di lokasi pekerjaan namun sudah berganti tahun pengerjaan proyek.

Menurut website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh timur (http://lpse.acehtimurkab.go.id/eproc4/lelang/6435517/pengumumanlelang) disebut proyek tersebut bersumber dari dana APBK Tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp 6.958.000.000,00 dikerjakan oleh CV Cahaya Kencana.
Pantauan wartanusa.id. Selasa (11/01/2022) di lokasi proyek, masih banyak tumpukan material yang berserakan.
Kemudian terlihat para pekerja tidak menggunakan safety atau alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan, kacamata, helm, bahkan sepatu dan baju pelindung, sehingga dinilai mengabaikan keselamatan kerja.
Padahal dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 66/SE/M/2015, sudah dijelaskan tentang penganggaran Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.












