Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa, Usman Abdullah memberikan sanksi kepada 22 anggota Satpol PW dan WH yang dinyatakan positif narkoba hasil test urine. Kamis kemarin (18/11/2021).
“Membuat laporan setiap hari ke BNN, pemotongan gaji 50%, dirumahkan dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan merupakan sanksi bagi anggota Satpol-PP Kota yang positif narkoba,” kata Usman Abdullah kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Sanksi itu diberikan Wali Kota menanggapi hasil tes urine aparat penegak qanun tersebut pada 18 November 2021 di Aula Cakra Donya.
“Kita akan rumahkan 22 anggota Satpol PP dan WH yang positif narkoba, bila sudah dirumahkan dan menjalani rehabilitasi namun tetap positif, mereka akan diberhentikan,” tegas Usman Abdullah atau yang kerap disapa Toke Seu’um ini.
“Setelah dirumahkan, akan diperiksa ulang lagi mereka setelah tiga bulan, kalau masih positif narkoba maka diberhentikan,” tandasnya.












