Wartanusa.id – Langsa | Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan pengedar Sabu yang juga diduga masuk daftar pencarian orang (DPO) di pinggir jalan Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Ahad kemarin (17/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku berinisial TA (38) pekerjaan Wiraswasta, warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK Rabu (20/10/2021) menjelaskan pelaku diamankan di pinggir jalan TM Bahrum saat pelaku sedang mengendarai Sepmornya.
“Saat itu pelaku diberhentikan oleh Tim Sat Resnarkoba dan dilakukan pemeriksaan. Pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat.
Setelah digeledah, ditemukan dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,49 Gram, satu tas warna biru, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan turut diamankan satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL 4256 FA.
Pelaku disergap di pinggir jalan karena diduga terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dan BB telah di amankan di Polres Langsa guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.












