Wartanusa.id – Langsa | Ridhwan (53) warga Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dibunuh dengan sebilah pisau.
“Dari hasil autopsi terdapat dua tusukan pada tubuh korban, di ulu hati dan perut, saat akan dibuang ke sungai di tubuh korban masih tertancap pisau. Sementara gagangnya terlepas dan masih dalam pencarian di lokasi,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH pada konferensi pers, Ahad (25/07/2021).
Dijelaskan Kapolres, korban saat ditemukan dibungkus sebuah karung berwarna putih dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.
“Penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat),” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat dua orang pelaku dalam pembunuhan tersebut. Masing-masing pelaku bekerja di gudang butut milik korban.
Pelaku utama berinisial ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diringkus.
Dalam aksinya, tersangka ZW dibantu rekannya DN warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuang korban di sungai dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku DN bertindak membantu ZW membawa jenazah korban menggunakan becak butut milik korban untuk dibuang ke Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologis Pengungkapan Kasus
Dikatakan Kapolres, korban tinggal sendiri di rumahnya. Dibunuh sekira pukul 02.00 Wib dini hari, dibunuh sejak 4 hari setelah ditemukan di Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Saat melakukan aksinya, korban sedang nonton tv, setelah itu dibunuh, kemudian di bawa ke sungai menggunakan becak butut milik korban bersama rekannya DN,” terang Kapolres.
Setelah dilaksanakan penyelidikan tersangka ZW berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti (BB), adapun BB yang diamankan dari tangan tersangka antara lain satu Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, satu mesin press bahan bekas, satu Hp Merk Oppo F5, satu HP Merk Nokia 1600, satu buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN, satu buku tabungan BSI dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY beserta kartu ATM, dua Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, Nopol BL 5307 UE dan tiga buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.
Selanjutnya terhadap tersangka ZW dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini, sambung Kapolres, pihaknya masih melakukan proses pengembangan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka ZW bahwa pada saat melakukan pembunuhan tersebut, ia melakukannya seorang diri namun setelah korban berhasil dibunuh kemudian mengajak DN membantu untuk membuang mayat korban di sungai.
Setelah dibuang ke sungai, kedua tersangka mengambil barang berharga milik korban. Adapun barang yang Tersangka ZW ambil seperti yang disebutkan di atas.
Sedangkan tersangka DN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE.
“Dan saat ini untuk teman yang berinisial DN sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif,” tutup Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK.