Wartanusa.id – Langsa | Tim satgas ops antik Seulawah II – 2021 Polres Langsa gelandang dua orang yang diduga pengedar sabu ke Mapolres setempat. Jum’at (09/07/2021).
Dua pengedar yang berhasil diringkus yakni HM (27) dan SM (39) dengan barang bukti (BB) sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 9,20 gram, satu kotak kaleng warna silver, empat plastik tembus pandang, satu sendok sabu dan satu HP merk Oppo warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman,S.T.K., S.I.K, Senin (12/07/2021) mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat yang terletak di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.
Saat digerebek, di dalam rumah diamankan HM dan berdasarkan pengakuannya, bahwa sabu miliknya sudah dijualkan kepada temannya yang bernama SM.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 06.30 Wib bertempat di BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, SM diamankan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan BB dimaksud.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka yang berhasil diringkus, mereka mengaku mendapatkan/membeli sabu tersebut dari temannya inisial P (DPO) dari Kabupaten Aceh Timur seharga Rp. 3.000.000,- dengan tujuan untuk dijual belikan kembali di daerah Kota Langsa.
“Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan P (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.












