Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Jul 2021 01:01 WIB ·

Pemkab Aceh Tamiang Larang Pedagang Jual BBM Eceran, Ini Reaksi Aktivis


 Foto : Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos. Perbesar

Foto : Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos angkat bicara terkait kebijakan Pemerintahan Kabupaten setempat yang melarang Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual oleh pedagang eceran di Kota Kualasimpang. Sabtu, (03/06/2021).

Dijelaskan dalam surat Peringatan tertanggal Rabu, 30 Juni 2021, Nomor : 300/3191 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang yang ditujukan kepada para pedagang di Kota Kualasimpang.

Teks Foto : Surat Peringatan kepada para pedagang BBM Eceran di Kota Kualasimpang.
Teks Foto : Surat Peringatan kepada para pedagang BBM Eceran di Kota Kualasimpang.

Pada point 2, dihimbau “kepada pedagang untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli berupa pertamini dan minyak eceran dalam jerigen/botol, baik terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi, akan ditertibkan dan diambil tindakan tegas.”

“Adapun wilayah yang dilarang berjualan minyak Pertamini dan Eceran dalam Jerigen/Botol adalah di Pusat Kota Kualasimpang,” demikian disebutkan dalam point ketiga.

Kemudian pada poin ke empat, ditegaskan “Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan tindakan penyitaan barang tersebut.”

Sehingga kebijakan ini mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tamiang salah satunya datang dari kalangan Aktivis Muda Aceh Tamiang.

Dikatakan Chaidir Azhar, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Sekda Aceh Tamiang ini sangat melukai dan mendzolimi masyarakat kecil, khususnya para pedagang laki lima.

Chaidir juga menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini terkesan terlalu memaksakan yang tidak memilki dasar alasan yang jelas.

“Harusnya pemerintah mempertimbangkan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat memahami dan tidak diberlakukan secara sepihak,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menghilangkan salah satu mata pencarian masyarakat pedagang kecil.

“Bisa saja hanya itu mata pencarian yang mereka harapkan mendapatkan pengasilan dari menjual BBM eceran untuk kebutuhan hidup keluarganya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Perpustakaan BI Aceh Hibur Anak-anak Korban Banjir di Pidie Jaya

9 April 2026 - 17:13 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar

9 April 2026 - 11:19 WIB

25 Lansia Baroh Langsa Lama Terima BLT-DD

8 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Aceh