Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Jul 2021 01:01 WIB ·

Pemkab Aceh Tamiang Larang Pedagang Jual BBM Eceran, Ini Reaksi Aktivis


 Foto : Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos. Perbesar

Foto : Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos angkat bicara terkait kebijakan Pemerintahan Kabupaten setempat yang melarang Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual oleh pedagang eceran di Kota Kualasimpang. Sabtu, (03/06/2021).

Dijelaskan dalam surat Peringatan tertanggal Rabu, 30 Juni 2021, Nomor : 300/3191 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang yang ditujukan kepada para pedagang di Kota Kualasimpang.

Teks Foto : Surat Peringatan kepada para pedagang BBM Eceran di Kota Kualasimpang.
Teks Foto : Surat Peringatan kepada para pedagang BBM Eceran di Kota Kualasimpang.

Pada point 2, dihimbau “kepada pedagang untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli berupa pertamini dan minyak eceran dalam jerigen/botol, baik terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi, akan ditertibkan dan diambil tindakan tegas.”

“Adapun wilayah yang dilarang berjualan minyak Pertamini dan Eceran dalam Jerigen/Botol adalah di Pusat Kota Kualasimpang,” demikian disebutkan dalam point ketiga.

Kemudian pada poin ke empat, ditegaskan “Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan tindakan penyitaan barang tersebut.”

Sehingga kebijakan ini mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tamiang salah satunya datang dari kalangan Aktivis Muda Aceh Tamiang.

Dikatakan Chaidir Azhar, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Sekda Aceh Tamiang ini sangat melukai dan mendzolimi masyarakat kecil, khususnya para pedagang laki lima.

Chaidir juga menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini terkesan terlalu memaksakan yang tidak memilki dasar alasan yang jelas.

“Harusnya pemerintah mempertimbangkan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat memahami dan tidak diberlakukan secara sepihak,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menghilangkan salah satu mata pencarian masyarakat pedagang kecil.

“Bisa saja hanya itu mata pencarian yang mereka harapkan mendapatkan pengasilan dari menjual BBM eceran untuk kebutuhan hidup keluarganya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seribuan Anak Gampong Baroh Langsa Lama Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 01:22 WIB

Iringan drumband memeriahkan pawai obor Gampong Baroh Langsa Lama.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi Prodi Unggul di Kemenag Aceh Timur

15 Juni 2026 - 13:37 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Musliadi Kembali Mencalonkan Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka

14 Juni 2026 - 15:14 WIB

Penyerahan berkas pendaftaran calon Geuchik Musliadi kepada Ketua PPG Sungai Pauh Pusaka Ahmad Yani.

KONI – IAIN Langsa Teken MoU Pengembangan Olahraga

13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Penandatanganan MoU antara IAIN Langsa dan KONI Kota Langsa pada Rakerkot KONI Kota Langsa.

Raker KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

13 Juni 2026 - 16:14 WIB

62 Calon Mahasiswa Pascasarjana Doktor dan Magister IAIN Langsa Ikut Ujian Seleksi

10 Juni 2026 - 10:56 WIB

Trending di Aceh