Wartanusa.id – Langsa | Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH memastikan akan menindak tegas para pelaku pemain petasan dan balap liar.
“Tolong jangan ada main petasan selama ramadan, dan jangan melakukan balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres melalui siaran pers kepada wartawan. Senin (19/04/2021).
Dijelaskan, hal ini demi terciptanya situasi dan suasana kondusif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1442 H.
Polres Langsa, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.
“Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” imbau Kapolres.
Lanjutnya, pada Undang- Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah mengatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
“Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.












