Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 31 Mar 2021 15:13 WIB ·

Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu 10 Pria untuk Lunasi Hutang


 Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu 10 Pria untuk Lunasi Hutang Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pilu dan miris dialami anak perempuan di bawah umur yang dikorbankan menjadi pemuas nafsu bejat 10 pria akibat hutang yang menjerat temannya MRA sebesar Rp 300.000 dengan salah satu tersangka MS (18).

Peristiwa rudapaksa yang dialami korban oleh 10 tersangka itu terjadi di beberapa tempat berbeda. 9 pelaku diantaranya berhasil diamankan polisi, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Langsa.

Adapun kesepuluh pelaku itu yakni MRA, MVP, NS, MNH, MS, (18), MOS, (19), MRE, (18), MH, (19), MKA, (21). Sementara, BK, (19) masih DPO yang semuanya masing-masing warga Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021), di Polres setempat menjelaskan bahwa pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang kepada tersangka MS.

Sehingga tersangka MRA memberikan korban yang selama ini temannya sebagai ganti hutangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukan hubungan seksual.

Kemudian, tersangka MS, melakukan rudapaksa itu, pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kosong salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Setelah puas, tersangka MS, menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO), dan kemudian para tersangka melakukan aksi bejatnya secara bergilir di dua tempat berbeda.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota, berhasil mengumpulkan bahan keterangan serta menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Maka, pada Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP dan MS di rumahnya masing-masing. Sedangkan tersangka MOS, menyerahkan diri ke Polres Langsa pada Selasa (23/3/2021), sekira pukul 12.45 WIB.

“Hingga saat ini tersangka BK melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Kapolres Lagi.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara/kurungan paling singkat 150  bulan dan paling lama 200 bulan.

“Sedangkan, untuk pelaku anak di bawah umur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka mendapat pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” tutup Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 591 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

303 Lulusan Sarjana dan Magister IAIN Langsa Wisuda Tahap I Tahun 2026

18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Seribuan Anak Gampong Baroh Langsa Lama Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 01:22 WIB

Iringan drumband memeriahkan pawai obor Gampong Baroh Langsa Lama.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi Prodi Unggul di Kemenag Aceh Timur

15 Juni 2026 - 13:37 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Musliadi Kembali Mencalonkan Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka

14 Juni 2026 - 15:14 WIB

Penyerahan berkas pendaftaran calon Geuchik Musliadi kepada Ketua PPG Sungai Pauh Pusaka Ahmad Yani.

KONI – IAIN Langsa Teken MoU Pengembangan Olahraga

13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Penandatanganan MoU antara IAIN Langsa dan KONI Kota Langsa pada Rakerkot KONI Kota Langsa.

Raker KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

13 Juni 2026 - 16:14 WIB

Trending di Aceh