Wartanusa.id – Langsa | Jejak arogansi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, secara perlahan mulai terkuak. Terlihat “Jurus” ancam lapor-melapor kepada aparat penegak hukum terkait pemberitaan media, mulai dijalankannya.
Demikian dikatakan Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi media online afnews.co.id, T.Syafrizal, kepada wartanusa.id menanggapi pelaporan atas dirinya. Rabu malam (05/08/2020).
Menurut Syafrizal, langkah hukum yang dilakukan Suhartini adalah hak setiap warga negara dan harus dihormati. Apalagi, profesi wartawan juga tak lekang dari persoalan hukum.
“Akan tetapi, saya meminta kepada aparat penegak hukum nantinya juga memproses subtansi dari berita saya,” pintanya ringan.
Tak hanya itu, dirinya mengaku tulisan yang dibuatnya bukan mengarang bebas melainkan ada data yang menjadi pegangannya.
“Fungsi kontrol sosial tentu tetap saya pegang teguh dalam setiap tulisan saya dan semua itu berdasarkan data yang saya punya,” tegasnya.
Masih jadi pertanyaan baginya. “Jadi, apakah Suhartini melaporkan afnews.co.id dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas?” tukasnya penuh tanda tanya.
Jika dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas, harusnya yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan atasannya di Pemko Langsa. Apalagi, instansi pemerintah punya Bagian Hukum.
“Tapi kalau dia melapor dalam kapasitas individu pribadinya, saya juga heran. Karena selama ini yang afnews.co.id kritisi adalah menyangkut sikap dan kinerjanya sebagai Kepala Dinas.
Coba kalau Suhartini hanya seorang penjual ayam sayur atau pecel lele dan bukan menjabat Kepala Dinas, kita juga tidak berkepentingan mengkritisinya. Tapi ya sudah lah kita ikuti aja proses hukumnya,” pungkas T.Syafrizal.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Kadisdikbud Dra Suhartini, MPd, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, yang dikonfirmasi wartanusa.id. Rabu malam (05/08/2020) mengatakan bahwa dari pemberitaan itu kliennya merasa tersudutkan.
Menurutnya, laporan tersebut bukan lah sikap arogansi kliennya, ini merupakan hak sebagai warga negara dalam mengambil langkah hukum terhadap dirinya (Suhartini/red), kata M Sai Rangkuti melalui sambungan telepon WhatsApp.
Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini sudah melaporkan Pendiri yang juga Pemimpin Redaksi media afnews.co.id ke Polres Langsa, dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/123/VIII/RES.1.24./2020/Aceh/Res Langsa dengan uraian laporan terkait “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau Fitnah, sebagaimana UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE” di Polres Langsa. (FMinaldo)












