Wartanusa Aceh – Peureulak | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Timur menindak tegas pedagang sayur di Kecamatan Peureulak yang tidak mematuhi aturan yaitu pindah ke Pasar Baru.
Kegiatan yang berlangsung, Jumat (10/7/2020), Pol-PP dibantu personel Polsek Peureulak menertibkan sayur pedagang yang enggan pindah dengan cara menyita barang dagangan mereka.
Sayur-sayuran tersebut kemudian dibawa ke kantor camat setempat, pedagang diperbolehkan mengambil barang dagangannya setelah menandatangani surat perjanjian tidak berjualan di pasar lama.
“Ada satu dua orang yang tak mau pindah ke pasar baru. Padahal jarak antara pasar baru dan lama sekitar 300 meter. Pasar baru nyaman untuk ditempati karena semua fasilitas sudah lengkap, “ujar Kasatpol-PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE. MM melalui Kabid Trantib, M. Jamin, SE.
Pantauan di lokasi, Pasar Peureulak sudah mulai tertib, sebagian besar para pedagang sayur dan ikan sudah mulai pindah ke pasar baru.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Peureulak, AKP Pidinal Limbong, Kabid Trantib M. Jamin, SE, Kasi Ops Budi Wibowo, SH, Sekcam Peureulak Muhammad Ridha, S.STP, Kasi PMG Kecamatan Peureulak H. Ikhsan Budifa, Kasi Trantib kecamatan, Endra Saputra, S. Sosi dan sejumlah Personel Pol-PP dan Polsek Peureulak. (Hasan Basri Maken).
















