Wartanusa.id – Langsa | Kasus kalah judi online yang menjadi alasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kantor geuchik Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, sangat meresahkan di tengah masyarakat. Elemen sipil di Langsa mendesak kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Ketua DPD BKPRMI Langsa, Tgk Zubir S.Pd, kepada wartanusa.id, Sabtu, (30/05/2020), meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian yang beralasan karena kalah judi online tersebut.

Menurutnya, judi online sudah menjadi rahasia umum di Kota Langsa, pihak penegak hukum beralasan susah mengumpulkan bukti karena judi online tidak nampak secara langsung, apakah ini hanya alasan?” tanya Zubir.
Kami menduga instansi pemerintah terkait kurang serius menangani masalah judi online di Kota Langsa, karena yang sudah ditangkap satu tahun yang lalu lengkap dengan barang buktipun tidak diusut tuntas sampai ke akarnya dan baru-baru ini pencurian terjadi dengan alasan kalah judi online.
Bahkan, sambung Zubir yang ironisnya warnet yang sudah di segel masih beraktifitas seperti biasa, Ada apa dengan penegak hukum di Kota Langsa?
Menjadi tanda tanya besar dalam hati warga Kota Langsa kenapa prostitusi online sangat mudah di temukan, tapi kenapa judi online yang sudah lama meresahkan warga Kota Langsa bahkan merusak generasi bangsa begitu cepat berlalu bahkan terasa senyap dan adem, ada apa dengan penegak hukum dikota Langsa?” tanyanya heran.
Di samping itu, pihaknya juga sangat mengapresiasi kenerja kepolisian dalam memberantas prostitusi online sampai ke akarnya di Kota Langsa.
Akan tetapi, kami juga sangat berharap pihak kepolisian bisa memberantas judi online di Kota Langsa sampai ke akarnya sehingga menjaga semua pihak supaya tidak terjadi kriminalisasi yang lainnya.
Bagi masyarakat Kota Langsa, umumnya Aceh mari kita jaga keluarga dan harta kita jangan sampai ternodai dengan harta yang haram,” pungkas Zubir.
Senada, Ketua PMII Kota Langsa, A.M. Syarbertly kepada wartanusa.id, sangat mengapresiasi kepada jajaran Polsek Langsa Timur atas kerja kerasnya dalam menjalankan tugas untuk menangkap pelaku curanmor tersebut dalam waktu jam.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Syarbetly.

Namun demikian, lanjutnya, di sisi lain sangat disayangkan dari pelaku curanmor tersebut merupakan efek dari judi online.
“Padahal beberapa waktu lalu majelis gabungan dan di dalamnya termasuk PMII Kota Langsa juga ikut serta dalam menyampaikan untuk di tutup nya judi online dan beberapa hal yang lain,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, PC PMII Kota Langsa meminta kepada Kapolres untuk menindak lanjuti secara serius dalam menghadapi judi online yang masih ada di Kota Langsa.
Selain itu, menurutnya, dampak dari kasus itu sangat merugikan masyarakat Kota Langsa dan regenerasi bangsa.
“Kepada pihak yang berwajib agar bekerja lebih ekstra dalam menanggapi kasus judi online ini,” tutupnya berharap.
Untuk diketahui, dari pemberitaan sebelumnya, diungkapkan pelaku inisial AAD melakukan curanmor roda dua, pada Kamis pagi, (28/05/2020), sekira Pukul 09.00 Wib di depan Kantor Geuchik Sidodadi yang terekam oleh CCTV di halaman kantor tersebut.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumah Abang kandungnya di Desa Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, di hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri akibat kalah dalam permainan judi online.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Langsa Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto S.H M.H. Kamis lalu (28/05/2020).