Wartanusa Aceh | Langsa – Kasi Bimnadik ( Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik ) Lapas Kelas IIB Narkotika Langsa lakukan pengawasan terhadap 34 orang Warga Binaan yang telah bebas pada program Asimilasi di awal April lalu.
Pembebasan tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Di dampingi 2(dua) orang staff Registrasi, Dodi Hardimas dan Saryulis, Yopi Saputra Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIB Langsa mengunjungi kediaman para napi untuk memberikan pengawasan serta arahan.
Dalam kunjungan tersebut, Yopi Saputra menjelaskan bahwa selama masa asimilasi para napi tidak di benarkan untuk keluar kota.
“Tidak boleh keluar kota dan paling penting jangan melakukan tindak pidana lagi,” pesan Kasi Bimnadik saat mengunjungi WBP di rumahnya, Rabu (15/04/20).
Kepada wartawan, Yopi menjelaskan program ini merupakan arahan dari Menteri Hukum Hak dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar napi yang telah di bebaskan pada program Asimilasi dapat terus di awasi secara lansung.
Pembebasan narapidana dan anak binaan bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas.
Seperti di kutip dari halaman Inews.id, Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 34.853 orang. Sementara melalui program integrasi mencapai 1.855 orang.
Tercatat data hari ini, pukul 08.00 WIB, 36.708 narapidana yang telah keluar,” ujar Rika memalui pesan WhatsApp nya, Selasa (14/04/2020). (FMinaldo)