Wartanusa.id – Simeulue | Himbauan pemerintah Simeulue pada sejumlah pemilik tempat usaha agar menyediakan alat pencuci tangan serta mengatur jarak ditempat usaha mereka, agaknya belum sepenuhnya di ikuti.
Lihat saja, hingga saat ini, berbagai tempat usaha yang berada di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue maupun di kecamatan lain. Seperti warung kopi, warung makan, pertokoan, swalayan, serta berbagai tempat usaha lain yang mengundang banyak orang. Terlihat belum mentaati himbauan yang telah beberapa kali di sosialisasikan oleh pemerintah serta tim satgas penanganan virus covid-19 Kabupaten Simeulue itu.
Padahal, untuk menerapkan aturan tadi, pemerintah beserta tim satgas covid-19 Simeulue telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari menyampaikan sosialisasi langsung ke masyarakat, menyampaikan lewat media online maupun cetak, bahkan turun langsung dengan melakukan rajia keberbagai tempat usaha yang ada di Simeulue itu.
Hendri Saputra (31), warga Sinabang, mengatakan. Sejak adanya virus Corona ini, warung kopi serta pertokoan yang berada di pusat kota Simeulue itu belum menyediakan alat pencuci tangan seperti yang dianjurkan. Selain itu, memberi jarak kursi di ditempat usaha mereka seperti yang telah disarankan oleh tim satgas penanganan virus yang telah mewabah tadi belum juga diikuti.
“Warung kopi, swalayan, serta pertokoan, saya lihat hingga saat ini masih belum menyediakan alat pembersih tangan sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah. Juga, aturan tempat duduk yang dianjurkan belum diikuti,” kata Hendri, Sabtu, 11/04/2020.
Menurut Hendri, seharusnya para pelaku usaha tadi sadar diri dengan mentaati apa yang telah disampaikan oleh pemerintah terkait dengan virus Corona tadi. Sehingga, dengan ditaati aturan itu, virus yang telah mewabah di seluruh dunia ini tidak menyebar di kabupaten kepulauan itu.
“Saya lihat, yang baru mengikuti aturan tadi baru dari pihak Bank yang ada di Simeulue ini, kalau tempat usaha belum mentaati aturan yang tujuannya untuk kebaikan bersama itu,” jelas Hendri.
Sebelumnya, Ali Muhayatsah, SH, juru bicara tim satgas Covid-19 Simeulue. Menyampaikan terkait penghentian jam malam yang sempat diberlakukan. Serta, mengijinkan tempat usaha di Simeulue kembali buka seperti biasa, namun dengan syarat tempat usaha tadi pada pukul 23.30 wib sudah harus tutup.
Selain itu, tempat usaha juga harus menyediakan tempat cuci tangan didepan tempat usaha mereka, serta mengatur jarak tempat duduk bagi usaha seperti warung kopi dan warung makan hal ini sebagai langkah antisipasi agar virus Corona tadi tadi menyebar.
Agaknya, peribahasa kebersihan setengah daripada iman itu, belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaku usaha di kabupaten paling ujung Sumatra itu.(Ai)