Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 3 Jan 2020 13:21 WIB ·

Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP


 Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP Perbesar

Rohul, Wartanusa.id – Diduga, salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang bernama Inal mencabut pohon Sawit milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Pemilik Pohon Sawit tersebut bernama Iwan.

Iwan Pemilik pohon sawit menuturkan pada wartanusa.id, hari selasa pagi dia pergi kekebun nya lihat sawit sudah hilang satu pokok dibuang ke sungai, Saya kaget kok bisa di cabut batang sawitnya, Katanya, Selasa (31/12/2019)

Menurut Iwan, memang disitu ada pembuatan jambatan di Sungai Kanteh yang berasal dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 96.392.000, sampai saat ini pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Desa Kepenuhan Barat Mulia belum selesai, Ucapnya.

Saat tim wartanusa.id mengkomfirmasi ke salah satu Kadus Desa, Ia menuturkan, menurut keterangan dari Inal katanya sudah ada izin dari korban, Ungkap Dani.

Dani menjelaskan Pohon yang di izinkan oleh sikorban untuk di tebang memang ada yaitu pokon sawit yang dekat dengan jambatan, itu pun kalau memang tidak bisa di helakkan, jelas Dani.

Dani menambahkan bahwa Waktu Inal kerja dilapangan, selama itu tidak ada komunikasi sama saya lagi, dan Sawit yang di cabut/ditumbang itu tidak ada yang mengganggu jambatan, jarak sawit dari jambatan itu lebih kurang sekitar 25 meter, Tambah Dani, Kamis (2/1/2020).

Iwan merasa kesal melihat tingkah laku pekerja jambatan ini, dan sawit nya main cabut saja, tanah didalam kebun sawit nya pun main ambil saja, sawit nya pun baru siap dipupuk, tanah dilahan saya diambil buat timbunan jambatan tersebut, Kata iwan.

Iwan berharap kepada instansi yang terkait supaya bisa untuk menyelusuri permasalahan yang terjadi di Desa Kepenuhan Barat Mulia Kec. Kepenuhan sesuai dengan pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, pungkasnya.

Reporter : Nuri

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh