Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 26 Des 2019 19:03 WIB ·

Jelang Malam Tahun Baru 2020, Satreskrim Narkoba Polres Jakbar Ciduk Bandar Narkotika Berbagai Jenis


 Jelang Malam Tahun Baru 2020, Satreskrim Narkoba Polres Jakbar Ciduk Bandar Narkotika Berbagai Jenis Perbesar

Jakarta | Jelang malam pergantian tahun baru 2020 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat beserta jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ) disita polisi dengan total tersangka tujuh orang.

” Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/19).

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnyam

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran ge
lap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” Imbuhnya.

( Red/Humas Polres Jakbar/ Faisal.A)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gegara Tagih Utang, Faisal Dituduh Memeras, Ini Penjelasan Pengacara!

14 April 2025 - 15:08 WIB

Ilustrasi.

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa-Dismissal 20 Februari 2025

4 Februari 2025 - 13:02 WIB

Mendagri: Usai Dilantik, Kepala Daerah Boleh Ganti Pejabat

24 Januari 2025 - 10:28 WIB

Sidang MK, Panwaslih Langsa Sebut Dugaan Money Politik tak Terbukti

20 Januari 2025 - 23:10 WIB

Rehanul, Qori asal Langsa Tampil pada Pembukaan HUT MKGR ke-65

19 Januari 2025 - 20:34 WIB

Rehanul melantunkan ayat suci Al Qur'an pada pembukaan HUT MKGR ke-65.

BPJS Kesehatan: Benefit JKN Sudah Lengkap, Tambahan Bisa melalui Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 01:11 WIB

Trending di Jakarta