Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 17 Des 2019 12:51 WIB ·

Brigade PII Pusat Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Nikel yang Tidak Patuh HPM


 Brigade PII Pusat Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Nikel yang Tidak Patuh HPM Perbesar

Jakarta | Korps Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) pusat meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha dari pengusaha nikel yang tidak mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) karena dianggap berpotensi rugikan negara triliunan rupiah.

Hal ini disampaikan Komandan Brigade PII Pusat, Sureza Sulaiman saat diskusi di markas besar PII melalui rilisnya yang dikirimkan ke wartanusa.id. Selasa (17/11).

Selama ini, dia menilai HPM yang menjadi patokan pemerintah dalam menetapkan rencana pemasukan dari Pajak mineral tidak dipatuhi oleh Smelter asing Virtue Dragon dan Tsingshan, bahkan mereka lebih banyak mempekerjakan pekerja asing daripada pekerja Indonesia.

Saat ini juga, kata Sureza, “kita ketahui smelter yang dimiliki asing tidak mau terbuka akan jumlah tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan, begitupun dengan produk dan peralatan yang mereka gunakan, semua dari luar negri,”

Oleh sebab itu, Sureza menegaskan kepada “Menteri ESDM jangan mau disetir oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mendapatkan pesanan dari “oknum” mafia/kartel pemilik smelter,”

Menteri ESDM harus mampu selamatkan 26 smelter milik anak bangsa yang masih dalam proses pembangunan, kasih bernafas anak bangsa dengan tetap membuka kran ekspor bijih nikel.

Berikan kemudahan dalam hal perizinan untuk membantu pengusaha kecil membangun smelter dan power plant yang nilainya triliunan rupiah, “jangan hanya selama ini kita melihat pejabat negara sangat berpihak dengan pengusaha asing dikarenakan diberi saham dan janji-janji manis oleh asing,”

Sampai sekarang, “kami terus telusuri dari tim kami di lapangan dan laporan masyarakat diduga bahwa Tsingshan, Virtue Dragon dan Weda bay Nikel membagi-bagi saham kepada pejabat-pejabat yang melindungi usaha mereka,” ungkapnya tegas.

Sureza menilai, “indikasi ini terlihat dengan tidak adanya keputusan tertulis yang menggantikan Permen ESDM No 25 Tahun 2018 terkait penjualan mineral logam wajib yang berpedoman pada HPM,”

Maka, kami meminta kepada Pemerintah melalui “Menteri ESDM agar mencabut izin usaha izin pengusaha nikel yang tidak patuh HPM,” Tandas Sureza.

“Kami serius akan terus menyampaikan aspirasi agar para penguasa negeriku tau nasib bangsa kedepan, jika tidak di revisi kan kembali aturannya sampai 1 Desember 2020 mendatang dan esok kami akan kembali turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi ini, ini demo ke 20,” Demikian tutup Sureza Sulaiman.

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh