Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Des 2019 18:12 WIB ·

Penunjukkan PPTK Perubahan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Terindikasi Ada Udang Di Balik Batu


 Penunjukkan PPTK Perubahan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Terindikasi Ada Udang Di Balik Batu Perbesar

Langsa | Walaupun telah viral di media sosial maupun media online dan media cetak serta menjadi sorotan publik Iskandar SE, selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa yang pada awal tahun ini ditunjuk dan di percaya oleh Kepala Bidang Cipta Karya serta di setujui dengan di terbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kadis PUPR Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, untuk menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) untuk 50 an lebih kegiatan yang bersumber dari dana APBK Tahun 2019.

Akan tetapi kepercayaan yang telah di berikan tersebut di balas dengan kekecewaan yang membuat Dinas PUPR Kota Langsa terkesan kehilangan marwahnya sebagai salah satu Dinas yang merupakan Instansi Tekhnis Pelaksana Pekerjaan Fisik Pembangunan Infrastruktur khususnya di bidang Cipta Karya, pasalnya banyak kesalahan yang telah terjadi baik itu secara pelaksanaan maupun keputusan dan mirisnya lagi selain terindikasi fee proyek serta Iskandar SE, juga langsung mengerjakan beberapa paket proyek tersebut alias menjadi rekanan/kontraktor.

Dalam hal ini wartanusa.id langsung mengkonfirmasi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Samsul Bahri ST, ketika di mintai keterangan mengenai Iskandar SE, yang kembali di tunjuk untuk menjadi PPTK pada 10 Paket Proyek anggaran Perubahan APBK Murni 2019 Tahun ini, Kabid membenarkannya. Akan tetapi ketika di soalkan terkait berdasarkan informasi yang mencuat atas ucapan Anggota Komisi D DPRK Langsa, beberapa waktu lalu, bahwasanya Dinas PUPR sudah di tegur secara tegas dan keras, terkait Iskandar SE Sudah tidak di perbolehkan lagi menjabat PPTK dalam kegiatan Paket Proyek apapun, di sebabkan selain banyaknya kesalahan dan fee proyek yang telah dilakukan, Kabid Cipta Karya Samsul Bahri ST, sama sekali tidak nyambung dalam memberikan jawaban.
“Karena pak muhammad tidak bersedia jadi PPTK perubahan, maka terpaksa ditunjuk bang Is karena pak muhammad tidak mau, Dari pada mati anggaran karena tidak ada PPTKnya bisa lebih gawat lagi”. Ucap Samsul Bahri ST, melalui pesan Whaatapp’s nya.

Sementara, Irwan,Sp. Sekretaris Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPSKN PIN RI) Kota Langsa, ketika di mintai tanggapannya terkait Iskandar SE, Kembali menjabat PPTK di kegiatan Paket Proyek Fisik APBK-P Murni mengatakan,”Seharusnya Dinas PUPR Kota Langsa melalui Kabid Cipta Karya, harus merujuk kepada Rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Anggota Komisi D DRPK Langsa tersebut, Akan tetapi dengan apa yang terjadi hari ini selain terkesan mengangkangi wakil rakyat dan juga seperti tidak menganggap pemberitaan selama ini yang telah viral baik itu di media Online, media cetak dan media Sosial Lainnya”, Ungkapnya.

Lanjut, Irwan kembali,”Mengenai Kabid Cipta Karya yang langsung di SK kan oleh Walikota seharusnya tegas dalam penunjukkan PPTK pada kegiatan Paket Proyek APBK-P murni tersebut, selain itu merupakan kewenangan mutlak dan seharusnya Kabid lebih faham akan apa yang telah terjadi sebelumnya, janganlah terkesan seperti menjatuhkan marwah Dinas PUPR dengan asumsi ada udang di balik batu dalam artian mengapa hal yang luas di buat menjadi sempit sebab jabatan PPTK ini selain jabatan Fungsional juga merupakan hal yang univerrsal”, terangnya.

Irwan SP, Jika kita merujuk rekam jejak Iskandar SE, yang sudah sangat jelas bukan tupoksinya untuk kegiatan proyek fisik dengan menyandang gelar Sarjana Ekonomi dan apakah sudah layak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PPTK wajib memiliki Sertifikasi Tehknis, selain Iskandar SE, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019,tentang penilain Disiplin PNS/ASN dan di dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS/ASN yang memanfa’atkan APBD maupun APBN dengan sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS/ASN, maka jelas sudah bahwa PNS/ASN di larang bermain Proyek. dengan demikian kami meminta kepada Walikota Langsa agar dapat menindak lanjuti akan perihal tersebut”, Tutup Irwan Sp. Ketika di temui wartanus.id pada salah satu Resto di Kota Langsa.

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh