Medan | Masyarakat Perduli Sumatera Utara Mulya Koto akan melaporkan ULP Kota Medan ke Mabes Polri, KPK-RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo terkait adanya persekongkolan untuk memenangkan tender pengadaan barang/jasa kebersihan cleaning service di Sekretariat DPRD Medan.
Hal itu diungkapkannya setelah menyerahkan berkas hasil investigasi kepada sekretariat DPRD Medan, Rabu (20/11/2019) sore tadi.
Mulya Koto mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan ULP Kota Medan dan Sekretariat DPRD Medan terlihat jelas adanya persekongkolan antara dua instansi tersebut untuk memenangkan PT Dian Ratna Abadi (PT. DRA) dengan ditemukan banyaknya keganjalan mulai dimulainya proses tender hingga kualifikasi.
Proses tender yang menggunakan LPSE, namun PT. DRA diduga tidak melakukan proses tersebut dengan ditemukannya surat nomor 027/3618 yang ditujukan kepada PT. DRA ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis yang menyatakan diterima dan disetujui.
“Ini jelas bahwa PT DRA tidak mengikuti proses tender yang menggunakan LPSE. Dalam surat tersebut PT DRA melakukan penawaran pada Sekretaris DPRD Medan tertanggal 27 Februari 2019 dengan nomor surat 25/PT.DRA-DPRD/III/2019,” jelas Mulya Koto.
Selain itu, PT DRA diduga tidak mengikuti proses tender sebagai semestinya, karena syarat tenaga ahli bersertifikat kompetensi skema supervisor dengan kualifikasi cleaning service terakreditasi BNSP yang harus dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi tidak ada.
“Karena sertifikat BNSP asli atas nama M Yusuf ditangan PT Nabila Cahaya Abadi. Bagaimana M Yusuf bisa membuktikan serifikat BNSP itu pada saat kualifikasi,” ungkap Mulya Koto.
Berarti PT DRA diduga tidak mengikuti proses tender yang sebenarnya. Setelah dilakukan investigasi berikutnya nama M Yusuf juga tidak terdapat dalam daftar personil tenaga kebersihan/cleaning service DPRD Medan.
“Jadi sudah jelas hasil investigasi yang kami lakukan bahwa tender yang dijalankan di sekretariat DPRD Medan dapat dikatakan batal. ULP dan sekretariat DPRD Medan harus dapat mempertanggungjawabkan serta mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Sebelum menutup konfirmasi, Mulya Koto mengatakan bahwa surat yang di layangkan ke Sekretariat DPRD Kota Medan diberikan waktu 1 X 24 jam, jika kami tidak mendapatkan jawab yang pas dari sekretariat DPRD Kota Medan, MPSU akan berangkat ke Mabes Polri untuk mengantarkan temuan nya dan akan menggelar aksi demo di DPRD Kota Medan dengan masa yang lebih besar. ( Red )