Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 20 Nov 2019 17:11 WIB ·

Ketum MPSU Layangkan Surat Ke Sekretariat DPRD Kota Medan, Terkait Tender CS Dengan Menggunakan Sertifikat Palsu


 Ketum MPSU Layangkan Surat Ke Sekretariat DPRD Kota Medan, Terkait Tender CS Dengan Menggunakan Sertifikat Palsu Perbesar

Medan | Masyarakat Perduli Sumatera Utara Mulya Koto akan melaporkan ULP Kota Medan ke Mabes Polri, KPK-RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo terkait adanya persekongkolan untuk memenangkan tender pengadaan barang/jasa kebersihan cleaning service di Sekretariat DPRD Medan.

Hal itu diungkapkannya setelah menyerahkan berkas hasil investigasi kepada sekretariat DPRD Medan, Rabu (20/11/2019) sore tadi.

Mulya Koto mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan ULP Kota Medan dan Sekretariat DPRD Medan terlihat jelas adanya persekongkolan antara dua instansi tersebut untuk memenangkan PT Dian Ratna Abadi (PT. DRA) dengan ditemukan banyaknya keganjalan mulai dimulainya proses tender hingga kualifikasi.

Proses tender yang menggunakan LPSE, namun PT. DRA diduga tidak melakukan proses tersebut dengan ditemukannya surat nomor 027/3618 yang ditujukan kepada PT. DRA ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis yang menyatakan diterima dan disetujui.

“Ini jelas bahwa PT DRA tidak mengikuti proses tender yang menggunakan LPSE. Dalam surat tersebut PT DRA melakukan penawaran pada Sekretaris DPRD Medan tertanggal 27 Februari 2019 dengan nomor surat 25/PT.DRA-DPRD/III/2019,” jelas Mulya Koto.

Selain itu, PT DRA diduga tidak mengikuti proses tender sebagai semestinya, karena syarat tenaga ahli bersertifikat kompetensi skema supervisor dengan kualifikasi cleaning service terakreditasi BNSP yang harus dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi tidak ada.

“Karena sertifikat BNSP asli atas nama M Yusuf ditangan PT Nabila Cahaya Abadi. Bagaimana M Yusuf bisa membuktikan serifikat BNSP itu pada saat kualifikasi,” ungkap Mulya Koto.

Berarti PT DRA diduga tidak mengikuti proses tender yang sebenarnya. Setelah dilakukan investigasi berikutnya nama M Yusuf juga tidak terdapat dalam daftar personil tenaga kebersihan/cleaning service DPRD Medan.

“Jadi sudah jelas hasil investigasi yang kami lakukan bahwa tender yang dijalankan di sekretariat DPRD Medan dapat dikatakan batal. ULP dan sekretariat DPRD Medan harus dapat mempertanggungjawabkan serta mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Sebelum menutup konfirmasi, Mulya Koto mengatakan bahwa surat yang di layangkan ke Sekretariat DPRD Kota Medan diberikan waktu 1 X 24 jam, jika kami tidak mendapatkan jawab yang pas dari sekretariat DPRD Kota Medan, MPSU akan berangkat ke Mabes Polri untuk mengantarkan temuan nya dan akan menggelar aksi demo di DPRD Kota Medan dengan masa yang lebih besar. ( Red )

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh