Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Jan 2021 22:59 WIB ·

79 Kotak Hewan Selundupan Digagalkan Bea Cukai Gabungan di Perairan Tamiang


 79 Kotak Hewan Selundupan Digagalkan Bea Cukai Gabungan di Perairan Tamiang Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tim patroli laut Bea Cukai Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 79 kotak hewan di perairan timur laut Tamiang. Sabtu, (30/01/2021).

Tim patroli laut gabungan tersebut terdiri dari Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi DJBC Tanjung Balai Karimun.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan pihaknya telah menangkap kapal KM. TANPA NAMA di perairan timur laut Tamiang oleh tim patroli laut gabungan.

Lanjutnya, dari hasil penindakan terdapat 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura.

“Penindakan ini sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi DJBC yaitu Community Protector.”

“Bea Cukai terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di perairan laut timur Provinsi Aceh meski dalam kondisi Pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Adapun kronoligisnya, berawal sekira pukul 07.30 WIB, saat kapal patroli BC30005 melakukan patroli laut di perairan Tamiang dan melihat adanya 1 (satu) kapal mencurigakan pada radius 2 mil dari radar.

Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri.

Karena tidak kooperatif, akhirnya Tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan KM. TANPA NAMA di perairan timur laut Tamiang.

Untuk membantu pengejaran, sekira pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal memerintahkan untuk menurunkan Sea Rider BC30005.

Saat Sea Rider mendekati, 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) di KM.TANPA NAMA melompat ke laut yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh Sea Rider BC30005.

Pengejaran berakhir pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 Sandar mendekati KM. TANPA NAMA yang diikuti oleh sea rider yang membawa 3 orang ABK.

“Selanjutnya pukul 10.00 WIB kapal beserta ABK dan muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama Tim gabungan Kanwil DJBC Aceh,” urainya menjelaskan.

Atas tindakan tersebut, dipaparkan Isnu, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Yaitu: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana enjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta  mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar

9 April 2026 - 11:19 WIB

25 Lansia Baroh Langsa Lama Terima BLT-DD

8 April 2026 - 15:46 WIB

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa
Trending di Aceh