Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Okt 2021 17:00 WIB ·

4 Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers


 4 Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers Perbesar

Wartanusa.id – Banda Aceh | Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa ke dua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.

Hal tersebut dipertegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si., sebagai bentuk sosialisasi Nota Kesepahaman tersebut melalui siaran persnya, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, Nota Kesepahaman tersebut akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada pihak Pers dan Polri untuk berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, jelas Winardy, ada 4 ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan baik Polri maupun Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Poin-poin tersebut meliputi:
1. Pertukaran data/informasi.
2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.
3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tentunya dalam pelaksanaan ke empat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya Tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa di akses di https://dewanpers.or.id,” pungkas Winardy. Red.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Ajak Mahasiswa Penyintas Banjir Manfaatkan Program Beasiswa Pemerintah Aceh

8 Mei 2026 - 15:24 WIB

Langsa Dicoret dari Bantuan Rp 10 Miliar, Gadjah Puteh: Anggota DPRA Dapil 7 Jangan Bungkam

8 Mei 2026 - 09:21 WIB

Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan 198 Jamaah Calon Haji

7 Mei 2026 - 21:19 WIB

Langsa Dicoret dari Bantuan Rp10 Miliar, Gadjah Puteh Tuding BPSDM Aceh Curang dan Pilih Kasih

7 Mei 2026 - 16:54 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah

6 Mei 2026 - 12:03 WIB

Dapur MBG Idi Rayeuk Terima ‘Surat Cinta’ dari Pelajar di Aceh Timur

5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Surat Cinta Pelajar untuk Dapur MBG Peudawa Puntong, Aceh Timur.
Trending di Aceh