Wartanusa.com – Menkeu Sri Mulyani pad aakhirnya telah menghadiri persidangan atas gugatan Tax Amnesty yang berlangsung di Mahkamah Konstiitusi atau MK. Dari sinilah Menteri Sri Mulyani tersebut kemudian menjelaskan terkait dengan Tax Amnesty di depan Majelis Hakim selama lebih dari 1 jam dengan semangat penuh.
Dari sinilah, pihak dari Menteri Keuangan telah menjelaskan tentang Tax Amnesty itu sebenarnya bukan karena Undang – Undang tidak memberi keadilan untuk para masyarakat. Namun, pihaknya telah menekankan bahwa sebenarnya Tax Amnesty ini tidak bertujuan untuk member sebuah pengampunan pada para pengemplang pajak. Namun, tax amnesty ini merupakan sebuah sarana supaya wajib pajak ini bisa menarik harta yang didapatkan dari luar negeri untuk dijadikan sebagai investasi untuk dalam negeri.
Selain itu, hal tersebut digunakan pula untuk memajukan perekonomian yang terjadi di dalam negeri. Begitulah kata Menkeu Sri Mulyani dalam Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Jakarta. Beliau pun menyatakan bahwa justru dengan adanya Tax Amnesty inilah mampu memberikan banyak keuntungan untuk para masyarakat miskin yang ada di Indonesia. Dimana untuk keuntungan yang pertama yang didapatkan berupa dana repatriasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sedangkan untuk yang kedua adalah uang tebusan tersebut nanti bisa dipakai untuk menjalankan pembangunan sebuah infrastruktur. Selain itu, dengan adanya Tax Amnesty inilah akan menciptakan sebuah terjaminnya adanya penciptaan terhadap lapangan kerja dan bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian. Dengan begitu nanti, suku bunga akan menurun, dan pada akhirnya daya beli masyarakat pun bisa meningkat.
Karena itulah, pihak Menkeu berharap bahwa pandangan yang negative terhadap undang – undang dari Tax Amnesty oleh para masyarakat tersebut bisa segera berubah. Hal ini tak lain karena bagaimana pun juga, sebenarnya Tax Amnesty tersebut sangat menguntungkan para masyarakat Indonesia. Bahkan kabarnya, menteri Sri Mulyani telah memberikan banyak bukti terkait dengan pertumbuhan ekonomi karena adanya Tax Amnesty tersebut.
Berdasarkan pasar keuangan yang terjadi, kini harga saham yang sebelumnya ada UU tentang tax amnesty sebesar 4.386, namun sesudah adanya tax amnesty besarnya saham menjadi 5.242. itu berarti kenaikannya sebanyak 40,67 %. Selain itu, dengan adanya tax amnesty inilah membuat nilai tukar untuk mata uang rupiah menjadi semakin menguat dan makin meningkat. Ini merupakan sebuah bukti bahwa tax amnesty tidak hanya menguntungkan pemerintah saja, namun juga cukup menguntungkan para masyarakat Indonesia.