Wartanusa.id – Langsa | Wartawan pada Perusahaan Media yang belum terdaftar di Dewan Pers Indonesia diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Demikian dikatakan Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Aceh, Iranda, pada Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diselenggarakan PWI Kota Langsa di Aula Cakra Donya setempat. Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, mengikuti UKW hal yang harus dipenuhi wartawan agar lebih profesional dalam menyajikan informasi publik, sehingga melahirkan karya jurnalistik yang baik tanpa ada pelanggaran delik pers, terang Iranda.
Dikatakannya demikian, karena syarat media untuk mendaftar di Dewan Pers salah satunya terdapat wartawan profesional di perusahaan media tersebut yang dibuktikan dengan lulus UKW,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Iranda menyarankan perusahaan media yang belum terferivikasi di Dewan Pers untuk mensertifikasikan wartawannya dengan mengikuti UKW.
Adapun, biasanya pelaksana UKW adalah konstituen dewan pers, yakni PWI, AJI dan IJTI. Serta sejumlah lembaga pendidikan pers atau kampus maupun perusahaan media yang telah ditentukan dewan pers.
Di samping itu, dirinya juga mengingatkan kepada wartawan yang telah mengikuti UKW agar tetap di media asalnya.
“Supaya perusahaan media itu bisa didaftarkan ke Dewan Pers,” pungkas Wakil Ketua bidang pendidikan PWI Aceh ini.












