Photo: Kompas.com
Wartanusa.id – Unit Cyber Crime Mabes Polri telah menyelidiki kasus penghujatan yang diduga melibatkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono atas tulisan yang dimuat dalam buku yang beredar secara online itu mengandung ujaran kebencian terahdap presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Penyidik telah menemukan konten tersebut dalam bentuk digital maupun fisik yang dijual melalui media sosial,” kata Kadiv Humas Mabes Porli, Irjen Boy Raffi Amar pada Selasa (3/1). Kasus ini mencuat seiring ramainya perdebatan buku yang berjudul “Jokowi Undercover’ itu di media sosial sejak Desember 2016 lalu.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menjual buku tersebut tidak di gerai-gerai buku konvensional melainkan menggunakan akun Facebook miliknya untuk mempromosikan hasil karyanya.
“Akun Facebook milik Bambang Tri Mulyono telah digunakan sebagai media untuk pemasaran,” ujar Boy. Kepolisian juga telah menahan Bambang Tri Mulyono pada akhir pekan lalu (1/1). Buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono yang mengungkapkan fakta-fakta terlarang dari Presiden Joko Widodo dan rahasia besar Pemilu 2014 lalu dinilai tidak valid karena ditulis tanpa referensi pendukung.
“Tersangka (Bambang Tri) tidak memiliki dokumen atau referensi atas tuduhannya bahwa Jokowi telah memalsukan data untuk pencalonan presiden ke KPU pada Pilpres 2014 lalu,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan bahwa selain menulis tulisan yang tidak valid, tersangka juga diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dalam bukunya tersebut.
Rikwanto menyatakan bahwa semua yang tertulis dalam buku “Jokowi Undercover” didasarkan pada asumsi pribadi, sementara analisis photometrical (foto-foto keluarga Jokowi adalah PKI) berdasarkan persepsi dan asumsi pribadi tanpa data pendukung dan pendapat ahli lainnya.
“Motif tersangka adalah ingin membuat buku yang lebih menarik dan menjadi perhatian publik,” jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Bambang Tri Mulyoo juga dituduh telah menyebarkan kebencian terhadap anak-anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pada tahun 1966.
Tersangka juga telah menyebar kebencian terhadap pers, karena ia menyatakan dalam bukunya bahwa kemenangan Jokowi dan Jusuf Kalla karena keberhasilan media massa dalam menyebarluaskan kebohongan publik.
“Di halaman 140 buku Jokowi Undercover, Bambang Tri menulis bahwa Desa Giriroto di Ngemplak, Kabupaten Boyolali, merupakan sarang PKI,” kata Rikwanto.
Kepolisian telah mempertanyakan beberapa saksi, termasuk dua personil dari Polda Jawa Tengah, para saksi ahli di bidang informasi dan teknologi, linguistik, sejarah, dan sosiologi.
Kepolisian juga telah menyita komputer, telepon selular, flashdisk, sebuah buku berjudul “Jokowi Undercover”, dan dokumen dari Presiden Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum Jakarta dan KPU Surakarta.
Bambang telah ditahan di pusat penahanan Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Dia didakwa dengan Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang undang-undang tentang informasi elektronik dan transaksi yang berisikan melontarkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu dan Pasal 207 KUHP karena dianggap menghina pejabat pemerintah atau lembaga publik di Indonesia.
(as)