Wartanusa.id – Langsa | Dua pemuda asal Aceh Utara, DS (26) dan MU (25) berhasil diringkus setelah dijebak melakukan transaksi sabu dengan anggota polisi di warung dalam Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman Kamis (10/03/2022) mengatakan, kedua pelaku diamankan memiliki satu paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 83,60 Gram pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Kasat, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Sabu dalam jumlah yang besar.
Kemudian oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi, kemudian terhadap kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.
Lalu, dilakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara, namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Iptu Imam.












