Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Mar 2024 16:06 WIB ·

Tiga Warga Bangladesh jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya


 Tiga Warga Bangladesh jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyulundupan imigran gelap ke Indonesia.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS (27), ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.

“Kasus penyuludupan manusia ini terungkap, saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, saat konferensi pers, Senin, (18/03/2024).

Lalu, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.

Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Selanjutnya, di kapal tersebut telah menunggu tersangka, MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Dimama, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta,” terang Kapolres.

Sementara, untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Lanjut Kapolres, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama dibagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji
sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.

Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Kursi DPRK Langsa Tunggu Arahan KPU RI

29 April 2024 - 16:51 WIB

Empat Penjudi Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Oknum PNS

28 April 2024 - 15:44 WIB

Aklamasi, Aris Munandar Terpilih sebagai Ketua PW SEMMI Aceh

27 April 2024 - 19:47 WIB

549 PPPK Pemko Langsa Terima SK

26 April 2024 - 15:02 WIB

Dua Pria Warga Langsa Dibacok, Pelaku Diamankan Polisi

26 April 2024 - 03:15 WIB

Di TKP tampak darah korban pembacokan.

DEMA Fasya IAIN Langsa Nilai Demo Minta Perpanjangan Jabatan Geuchik untuk Kepentingan Pribadi

23 April 2024 - 22:43 WIB

Trending di Aceh