Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Apr 2025 15:58 WIB ·

Tiga Fraksi DPRK Langsa belum Kirimkan Nama Anggota untuk AKD


 Ketua DPRK Langsa Melvita Sari. Perbesar

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Wartanusa.id – Langsa | Ketua DPRK Langsa Melvita Sari membeberkan bahwa sampai saat ini tiga fraksi di DPRK Langsa belum mengirimkan nama-nama anggota untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Saya sudah dua kali menyurati seluruh fraksi untuk menyerahkan nama-nama anggota yang akan duduk di AKD, dari lima fraksi di DPRK Langsa, tiga fraksi belum mengirimkan nama,” ujar Melvita kepada wartanusa.id, Ahad (20/04/2025).

Sebelumnya, semua fraksi di DPRK telah mengirimkan surat pengusulan nama anggota untuk AKD, namun tiga diantaranya yakni, Fraksi PA, PKS dan Gerhana pada paripurna 24 Maret 2025 lalu tiba-tiba mencabut surat pengusulan dan tidak menandatangani absensi rapat.

“Akibatnya, pembentukan AKD batal dan paripurna ditutup tanpa keputusan dan sampai hari ini baru dua fraksi yang menyerahkan nama, yaitu Fraksi PAN dan Langsa Juara. Sementara tiga fraksi lainnya belum merespons surat saya yang kedua,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembentukan AKD sangat penting bukan hanya untuk menjalankan fungsi dewan secara maksimal, tapi juga menjadi pintu masuk pelaksanaan rapat paripurna pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta pengesahan LKPJ 2024.

Melvita juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan komunikasi politik dengan pimpinan fraksi dan partai, namun dinamika yang terjadi sangat kompleks dan penuh pertimbangan politis.

“Jika pembentukan AKD terus dipolitisasi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa terus tertunda. Ini tidak adil bagi rakyat Langsa yang sudah memilih pemimpin secara sah,” tegasnya.

Pembentukan AKD Bisa Gunakan Tatib Lama

Sementara itu, terkait draft Tatib yang disampaikan ke pimpinan DPRK juga tidak dilengkapi berita acara dan risalah rapat, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 90 ayat (4) PP 12/2018.

“Sesuai arahan Kemendagri pada rapat beberapa waktu lalu, saat ini DPRK Langsa seharusnya fokus membentuk AKD dengan menggunakan Tatib lama tahun 2020 sebagai dasar hukum, karena tidak ada ketentuan yang mencabutnya.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018, anggota pansus seharusnya berasal dari komisi yang ditunjuk fraksi. Namun pansus Tatib DPRK Langsa dibentuk sebelum AKD terbentuk, sehingga menyalahi prosedur,” ungkap Melvita sesuai Penjelasan pejabat fungsional Direktorat FKDH Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Eka Sastra pada Rapat Konsultasi Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Masa Jabatan 2025-2030 via Zoom. Kamis lalu, (17/04/2025).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Langsa Zulkifli Latif kepada wartanusa.id menganjurkan untuk mempertanyakannya kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Biar jelas tanya sekwan aja. Karena ada notulen rapat,” jawab Zulkifli Latif singkat melalui WhatsApp.

Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Jeffry Sentana untuk Masyarakat Kota Langsa Sambut HUT RI Ke-80

16 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Jeffry Sentana Usulkan Semua Tenaga Honorer tak Lulus Seleksi Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Wali Kota Langsa Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana Lantik Komisioner Baitul Mal

14 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Siswi SMAN 1 Manyak Payed Wakili Aceh Lomba Cipta Puisi FLS3N Tingkat Nasional

14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Sejalan Program Unggulan, Wali Kota Langsa Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni

13 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Trending di Aceh