Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 10 Des 2018 17:36 WIB ·

Tidak Lakukan Verifikasi, Hingga Loloskan Anggota Partai Jadi PPK, KIP Simeulue Dapat Surat Rekomendasi dari Panwasli


 Tidak Lakukan Verifikasi, Hingga Loloskan  Anggota Partai Jadi PPK, KIP Simeulue Dapat Surat Rekomendasi dari Panwasli Perbesar

Diduga tidak melakukan ferifikasi berkas dengan baik dalam melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan, hingga meloloskan anggota partai menjadi anggota PPK, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue mendapat surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwasli) Kabupaten Simeulue.

Ketua Panwasli Simeulue Yides Miswadi, S.Pd saat dimintai keterangannya oleh media ini menyampaikan, surat rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan temuan dari Panwaslu terkait adanya anggota PPK yang lulus dan menjadi cadangan  padahal berdasarkan data Sistem Imformasi Partai Politik (Sipol) yang ada pada panwasli ditemukan satu orang anggota PPK terpilih dan lima orang cadangan yang terlibat dalam partai politik, namun pihak KIP tetap meloloskan orang-orang tersebut,”berdasarkan hasil pengawasan dari panwasli, ditemukan adanya beberapa orang yang dinyatakan lulus menjadi anggota PPK padahal dari data Sipol yang bersangkutan terdaftar menjadi anggota partai politik,” jelas Yides.

Lebih lanjut Yides menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 12 Tahun 2017, yang terlibat dalam partai politik dilarang menjadi panitia pemilihan, dan juga dalam rekomendasi tersebut turut disampaikan terkait dua orang anggota PPK lama yang ikut wawancara ulang namun dinyatakan tidak lulus, akan tetapi nama mereka juga tidak masuk dalam daftar cadangan,”dalam UU yang terlibat menjadi anggota partai politik jelas dilarang menjadi panitia pemilihan, juga ada dua nama dari anggota PPK yang mengikuti wawancara namun tidak lulus, tetapi nama mereka tidak masuk dalam cadangan, padahal mereka juga ada hak terkait dengan itu, dengan temuan ini makanya kami melayangkan surat rekomendasi pada KIP Simeulue selaku panitia penyeleksi,” terangnya.

Sementara itu salah seorang Komisioner KIP Simeulue Muhammad, saat dimintai keterangan terkait surat rekomendasi Panwasli tersebut melalui media WhatsApp menjawab pihaknya sedang memproses,”sedang dalam proses,” jawabnya singkat.

Begini isi rekomendasi Panwasli pada KIP Aceh,

a. Melakukan verivikasi administrasi terhadap calon anggota PPK terpilih maupun cadangan

b. PPK aktif yang dilakukan wawancara ulang atas nama Agus Rinaldi dari Kecamatan Simeulue Timur, dan Ade Irwansyah dari Kecamatan Teupah Selatan yang dinyatakan tidak lukus agar dimasukkan dalam daftar cadangan

c. Melakukan evaluasi kerja terhadap sekretariat KIP Simeulue khususnya yang membidangi pokja prekrutan PPK. (Pakde)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

24 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ibu bhayangkari menaburkan bunga di TMP.

Sosialisasi di Kemenag Aceh Tengah, Rektor IAIN Langsa Ajak ASN Lanjutkan Studi Program Doktoral

24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRK Langsa Muhammad Syahputra Gelar Reses

23 Juni 2026 - 21:33 WIB

Polres Langsa Sertijab Enam Perwira

23 Juni 2026 - 17:14 WIB

Polisi Bekuk Delapan Pencuri Granit RS Regional Langsa

22 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Trending di Aceh