Langsa | Terkait korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasi di RSUD Langsa, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan akan segera disidangkan ke Pengadilan Tinggi (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fahmi SH MH, kepada wartawan, Rabu, (27/11), Via Whatsapp, “Kemarin, Selasa, 26 November 2019, sudah kita serahkan ke penuntut umum,” ungkap Fahmi.
Tersangka saat ini masih tahanan Kejaksaan Negeri Langsa yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Kota Langsa.
Kemudian dia menyebutkan dalam waktu dekat akan dibawa ke PN Tipikor di Banda Aceh, untuk dilakukan persidangan.
“Kita jadwalkan pekan depan, dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, untuk disidangkan,” beber Fahmi.
Adapun tersangka tersebut diantaranya Wakil Direktur (Wadir) Bidang Adminstrasi dan Keuangan, RSUD Langsa, AP, dan 3 tersangka lainnya masing-masing, DI selaku Anggota Pokja, DS selaku Direktur CV Indojaya Bio Mandiri dan ST selaku Direktur CV Serasi Nusa Indomec.
Dengan dugaan kasus korupsi yaitu Pengadaan Mesin Genset 500 KVA, beserta Instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun anggaran 2016, dengan pagu 1.8 Milliar.