Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota Langsa terkesan memaksakan sejumlah pembangunan di kawasan hutan mangrove, meskipun belum mengantongi izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Seperti diketahui, ekowisata hutan mangrove dikelola oleh PT Pekola sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan belum terbitnya izin AMDAL diduga segala jenis pembangunan telah melanggar aturan.
Pelanggaran Undang – Undang yang berlaku tersebut yaitu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik .
Perlu diketahui bahwa pembangunan tempat wisata di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa seperti Tower Manggrove, Jalan Setapak, Jembatan dan lainnya hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Perijinan AMDAL baru diusulkan pembuatannya oleh Pemko Langsa pada pertengahan tahun 2022 melalui tender proyek berjudul Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Hutan Mangrove dengan nilai 900 juta rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Setelah melalui proses lelang, pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Alam Lestari Konsultan dengan Pagu Rp. 898.816.950. Namun hingga masa kontrak berakhir, izin AMDAL belum juga didapatkan.
Semestinya, pihak Pemko Langsa sebelum membangun kawasan hutan mangrove harus sudah mengantongi izin AMDAL. Sementara Pemko Langsa baru melakukan pengurusan penyusunan Dokumen AMDAL kawasan hutan mangrove melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.
Padahal sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada, dokumen AMDAL seharusnya disusun oleh pemrakarsa atau pelaksana kegiatan yaitu PT Pekola. Namun kenyataannya saat ini dana penyusunan tersebut ada di Dispora, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa pembuatan dokumen tersebut dibiayai oleh Dispora untuk PT Pekola.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Dr. Iqbal, dikonfirmasi wartanusa.id di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022) membenarkan bahwa pembangunan kawasan hutan Mangrove Langsa belum memiliki izin AMDAL.
“Pemko Langsa mengambil kebijakan pembangunan kawasan wisata hutan mangrove berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemko Langsa sudah tepat, bila dinilai dari aspek Kota jasa, wisata Hutan Mangrove sangat bepotensi menjadi pemasukan daerah.
Dalam hal pembangunan kawasan wisata hutan mangrove, terang Iqbal, seperti tower, memang belum ada dokumen izin AMDAL, namun kita sudah memiliki Rencana Kerja (RK-1) dan itu sudah menjadi syarat yang diperbolehkan.
“Artinya pembangunan kawasan mangrove, sudah terdaftar/teregister izin AMDALnya di Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan pada 23 Desember 2022 sudah dihentikan pengurusan dokumen izin lingkungan atau AMDAL nya,” terang Iqbal.

















