Wartanusa.id | Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi Covid-19.
Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020) mengaku sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Presiden jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
“Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi,” ujar Jokowi.
“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut,” tegas Jokowi. (FMinaldo)