Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Mei 2025 20:28 WIB ·

Soroti Peretasan Action Mobile, FOPISA Desak BAS Tanggungjawab ke Nasabah


 Ketua FOPISA, Dely Novrizal. Perbesar

Ketua FOPISA, Dely Novrizal.

Wartanusa.id – Langsa | Forum Pemuda Pemudi Peduli Kota Langsa (FOPISA) menyoroti bobroknya keamanan pada Bank Aceh Syariah sehingga merugikan nasabah dengan raibnya uang puluhan juta rupiah milik Muhammad Syafrizal (44).

Baca: Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen 

Pasalnya, penanganan itu terkesan lamban. Dimana, seharusnya pasca kejadian peretasan itu, Bank Aceh Syariah Cabang Langsa langsung mendeteksi ke bank mana uang milik nasabah itu berpindah.

Setelah mengetahuinya, maka meminta kepada bank bersangkutan untuk memblokir rekening peretas tersebut.

Kemudian, Bank Aceh Syariah juga bisa melakukan pendeteksian uang itu ditarik dimana dan melalui apa. Sehingga, bisa mengetahui siapa yang melakukan penarikan uang milik korban.

Selain itu, kami juga menilai keamanan elektronik pada Bank Aceh Syariah sangat bobrok, sehingga merugikan nasabah dengan raibnya uang puluhan juta rupiah.

“Kejadian ini terus berulang, harusnya BAS berbenah dan mengantisipasi kejahatan digital ini,” kata Ketua FOPISA Dely Novrizal, kepada wartanusa.id, Jum’at (30/05/2025).

Menurutnya, kejadian tersebut mutlak kesalahan pihak bank, harusnya bank dapat mendeteksi segala bentuk transaksi yang mencurigakan.

Di sisi lain, merugikan konsumen juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, harusnya lembaga keuangan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Kemudian pada Pasal 4 ayat 8 UU tentang Perlindungan Konsumen, yakni, konsumen dalam hal ini nasabah memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalan pihak Bank Aceh yang dinilai merugikan nasabah. Dimana kasus tersebut terjadi di siang hari saat jam kerja.

“Belum lagi, jauh sebelumnya tidak adanya sosialisasi secara kontinyu dari Bank Aceh sehingga kasus ini sering terjadi berulang-ulang terhadap korban yang berbeda-beda.

Ironisnya, setelah kejadian keesokan sore hari pihak Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Langsa baru mengarahkan korban untuk membuat pengaduan ke Kantor Pusat Bank Aceh.

“Ini merupakan tindakan kelalaian Pimpinan Cabang BAS Langsa yang menyebabkan kerugian finansial nasabah,” tegasnya.

Karenanya, atas kelalaian kinerja pimpinan cabang diminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa Kantor Pusat BAS dan BAS Cabang Langsa.

“Kita curiga ada orang dalam yang memang sengaja merugikan nasabah dengan membocorkan data bekerjasama dengan cybercrime,” pungkas Dely.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh