Wartanusa.id – Aceh Timur | Tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus seorang pria warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee, JS (38) karena kedapatan menyimpan sabu sebanyak 200 gram di pagar rumah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. Rabu (24/08/2022) mengatakan JS ditangkap Sabtu, 20 Agustus 2022 di sebuah rumah di Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.
Dijelaskan, pengungkapan dilakukan atas informasi masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan menuju rumah tersebut untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi pelaku dimana ia menyimpan sabu yang akan diedarkan, pelaku menunjukkan bahwa sabu ia simpan di pagar rumah warga setempat.
Kemudian Tim Opsnal menuju lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku. Setelah diperiksa didapati sehelai kain panjang, saat dibuka berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram (bruto) selain barang bukti tersebut anggota juga menemukan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi jual beli sabu.
Atas temuan barang bukti tersebut di atas, pelaku barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy.














