Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota Langsa meminta Satpol PP setempat untuk mengamankan Aset Wisata Hutan Mangrove yang masih di kelola oleh PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE). Sementara perjanjian kerjasamanya sudah berakhir sejak 18 Juni 2020 lalu.
Oleh karenanya, Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE meminta kepada Satpol PP untuk lakukan Pengamanan Aset Pemerintah Kota Langsa tersebut melalui Surat Wali Kota Langsa Nomor 180/2343/2020 ditujukan ke Satpol PP dan WH tertanggal 24 September 2020.
Dijelaskan dalam surat dimaksud bahwa perjanjian kerjasama PT. Pelabuhan Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi tentang pengelolaan fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat telah berakhir pada tanggal 18 Juni 2020 sesuai dengan surat tembusan Direktur Utama PT. Pelabuhan Kota Langsa Nomor 074/PEKOLA/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal pemberitahuan akhir kerjasama yang disampaikan kepada Walikota Langsa.
Ke 2 dari hasil lelang yang dilakukan PT. Pelabuhan Kota Langsa yang berhak mengelola adalah CV. Ayudhia Management namun saat ini pihak PT. PKLE masih mengelola Aset Pemerintah Kota Langsa yang berada di Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat secara ilegal/tidak berhak.
Ke 3 berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.”
Bahwa berdasarkan poin tersebut di atas dan sebagai tindak lanjut rekomendasi Ketua DPRK Langsa, maka kami meminta kepada Saudara untuk mengamankan Aset Pemerintah Kota Langsa yang berada dalam Kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat dari Pengelola yang tidak berhak/ilegal.
Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Maimun Sapta, SE ketika dikonfirmasi wartanusa.id, Selasa (06/10/2020), mengatakan, dalam hal ini kita akan tempuh sesuia jalur/prosedur yang berlaku.
Berdasarkan surat dari Wali Kota Langsa, pihaknya akan menyurati PT PKLE untuk mengosongkan hutan mangrove. “Hari ini sudah kita tandatangani SP 1 dulu,” kata Maimun.
Selanjutnya, apabila belum dikosongkan, kami akan tegur kembali dengan SP 2 dan SP 3 sebelum melakukan eksekusi nantinya, bersama jajaran Polres dan pihak-pihak terkait.
Adapun pada teguran pertama yang termaktub bahwa diminta kepada pengelola dalam hal ini PT. PKLE untuk menghentikan aktifitas selama 7×24 jam,” terangnya.
Sementara itu, Manager PT PKLE, T. Raja Syahrul saat ditemui wartawan, Selasa sore (06/10/2020) di hutan mangrove sudah menerima surat teguran dari Satpol P tersebut.
Ya, saya sudah terima suratnya dan nanti akan kami surat kembali, karena terkait pengelolaan masih dalam proses hukum, ujarnya singkat.












