Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 21 Jan 2020 12:29 WIB ·

Sat Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Rumah Produksi Ekstasi


 Sat Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Rumah Produksi Ekstasi Perbesar

Bogor, Wartanusa.id – Selasa (21/1/2020) Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP MUHAMMAD JONI, S.I.K., M.Si melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perkara Home Produksi Ekstasi hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba wilayah hukum Polres Bogor. Tempat kejadian perkara di Jalan Kramat Pulo Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat.

Waktu kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka HEN Alias HER, jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun.

Barang bukti yang ditemukan total 1320 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh) Butir Ekstasi, 3 (Tiga) Bungkus Plastik Powder Ekstacy Siap Cetak Warna Hijau Brutto Seberat 1.5 Kg, 390 (Tiga Ratus Sembilan Puluh) Butir Bodrek Warna Putih dalam Plastik Bening, 265 (Dua Ratus enam puluh Iima) Butir Bodrek Warna Orange di dalam Plastik Orange, 5 (Lima) Paket Sabu Dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat brutto 53 Gram, 2 (Dua) buah buku Rekap Penjualan Ekstasi, 5 (lima) buah alat Press Berbahai ukuran, Sepasang Sarung Tangan Hitam, 1 (Satu) Buah Saringan Plastik, 1 (Satu) Set Alat / Mesin Cetak Pembuat Ekstaci (Manual), 11 (Sebelas) Alat Cetak Berbagai ukuran (S, M, L dan XL), 6 (Enam) Buah Kunci Berbagai ukuran, 2 (Dua) Buah Palu Karet), 1 (Satu) Buah Palu Besi, 1 (Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Kaleng Kotak Pengoplos Bahan Mentah Ekstasi, 2 (Dua) Buah Kertas Alumunium Foil, 1 (Satu) Huah Hair dryer, dan 1 (Satu) Pack Tes Paper.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang di ungkap Satnarkoba Polres Bogor Polda Jabar dilaksanakan analisa mendalam sehingga pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekira jam 01.30 wib dilakukan penangkapan kepada tersangka, hasil temuan di TKP bahwa tempat tersebut merupakan tempat produksi narkoba jenis XTC.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka sudah menjalani usaha produksi ilegal selama 6 bulan, dengan wilayah edar Jabodetabek. Dari kegiatan tersebut, sehari tersangka dapat memproduksi 144 butir dengan rincian per 10 menit 1 butir. Hasil tes urine terhadap tersangka positif met amp, Harga penjualan per butir kisaran 200-350 ribu dan tersangka merupakan produsen inex yang di kendalikan oleh Sdr. berinisial AD (Residivis narkoba vonis hukuman Mati) warga binaan Lapas Cipinang dan Lapas Gunung Sindur dengan sistem komunikasi terputus.

Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal Pengedar Pasal 113 (1), 114 (2),112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.

IAIN Langsa Tandatangani MoU Lintas Perguruan Tinggi di Bali

24 November 2025 - 10:14 WIB

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.
Trending di Aceh