Garut | WartaNusa – Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Garut Hj Rina Siti Sabariah saat ditemui di kantornya menyampaikan beberapa hal mengenai program Registrasi Kartu Prabayar banyak yang gagal dalam pendaftaran yang diwajibkan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Infomatika ( Kominfo ) banyak terkendala oleh adanya ketidak validan NIK KK. Rabu 28 Februari 2018.
Hj. Rina mengatakan kendala pendaftaran registrasi melalui no 4444 terkendala dengan nomor induk Kartu Keluarga yang tidak sesuai dikarenakan sinyal yang tidak bagus , banyaknya yang mengakses hampir seluruh indonesia sehingga mengakibatkan sulitnya masuk dan sinyalnya tidak bagus kadang server yang ada di pusatnya ada kendala atau lagi offline. Katanya.
Hj. Rina menghimbau warga masyarakat yang belum mendaftarkan dan terkendala dengan nomor KK bisa datang ke Kecamatan-kecamatan serta menghubungi dinas Disdukcapil agar nomor KK di update dengan data terbaru yang disesuaikan dengan NIK, KTP, dan KK.
“Jadi bagi masyarakat tidak usah resah dan menjadi kendala untuk meregritasi kartu prabayar sebab walau sudah ditentukan tanggal 28 akan di offkannya sms dan telpon itu sementara sampai pendaftaran ulang diterima. Jadi masih ada jeda waktu untuk mendaftarkan ulang kartu yang biasa di pakai.” Ungkap Hj. Rina.
Hj. Rina memperjelas bahwa semua ini adalah program pemerintah yang harus didukung oleh semua lapisan masyarakat untuk mengantisipasi jumlah data penduduk yang tidak palid dengan data yang tercatat di Disdukcapil.
“Sesuai yang di amanatkan oleh Bupati Koesmayadie (Pjs Bupati Garut) agar semua di data ulang kependudukan supaya jumlahnya sesuai.” Jelasnya.
Kepala bidang Disdukcapil Evip Zulfikar, S.Sos., ” permasalahan KTP, sejak dimunculkan blangko KTP sudah lebih dari 1200, diperkirakan tinggal 20-30% lagi yang belum tercetak sampai hari ini rabu 28/2, kami akan berupaya semaksimal mungkin, selama persyaratan yang mau membuat KTP jelas dan tidak ada kendala di peralatan kami.” Katanya.
Evip juga menjelaskan ” Insya Allah ditargetkan akan beres sebelum Pilkada 2018 nanti’ kami mengharapkan kepada semua masyarakat yang belum mempunyai e-ktp dan sudah di foto segera menghubungi kecamatan setempat untuk berkordinasi.”
Masih menurut Evip, KTP yang sudah atau belum dibuat apabila ada kendala setelah suket pengambilan KTP tapi tidak bisa di ambil di haruskan cek ulang dan lies mata bisa di kecamatan atau datang langsung ke Disdukcapil. Serta pelayan hari sabtu dan minggu hampir setiap kecamatan membuka layanan. Ucapnya.
(Erwanlesmana/Agus)