Wartanusa.id – Langsa | Aktivitas ilegal penangkapan ikan menggunakan Pukat Trawl terpantau nelayan di laut antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa tepatnya di perairan Selat Malaka.
“Sebanyak 13 boat trawl terlihat melakukan penangkapan ikan disana, apabila ini dibiarkan akan berdampak kepada ekosistem dan para nelayan kecil,” ujar Nelayan asal Kota Langsa Isbal, kepada wartanusa.id, Sabtu, (12/07/2025).
Dari pantauannya, aktivitas ilegal itu terjadi di kawasan Ujung Perleng bahkan di depan berjarak dekat dengan pulau Pusong Langsa, mulai terpantau sejak Kamis 3 Juli 2025, akan tetapi dirinya tidak mengetahui siapa pemilik atau yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Isbal menyayangkan adanya aktivitas itu, sehingga dapat merusak atau menghancurkan terumbu karang dengan rantai dan papan yang menyeret dasar laut, akibatnya menghilangkan habitat alami ikan dan penurunan populasi ikan di masa depan.
Mantan Panglima Laot Langsa itu juga menyatakan, larangan penggunaan trawl secara jelas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan trawl dan pukat tarik.
”Kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, sebelum semua dampak ekosistem laut di wilayah perairan Timur Aceh rusak dan hancur,” harapnya.