Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Okt 2020 12:24 WIB ·

Presma Unsam Sesalkan DPR RI Sahkan UU Cipta Kerja


 Foto : Presma Unsam, Fendi. Perbesar

Foto : Presma Unsam, Fendi.

Wartanusa.id – Langsa | Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Samudra (UNSAM), Fendi mengesalkan sikap Pemerintah RI yang telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

UU tersebut disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin, (05/102020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurutnya, pengesahan ini sangat menciderai buruh, petani, nelayan dan rakyat Indonesia.

Sebelumnya, pada Rabu, (21/07/2020) lalu. Dirinya bersama sejumlah mahasiswa mewakili beberapa BEM dan DPM Perguruan Tinggi di Langsa bahkan seluruh mahasiswa se Indonesia sudah melakukan unjuk rasa menolak RUU HIP dan Omnibus Law di DPRK setempat. Pasalnya terdapat sejumlah pasal yang termuat di UU tersebut yang bertentangan dengan nurani rakyat.

Misalnya, di pasal 122 RUU cipta kerja, ketika rumah di gusur untuk membangun proyek penguasa/pemerintah, maka rakyat tidak bisa menuntut ganti rugi. Kan sangat menyedihkan,” ungkap Fendi.

Selain itu, pada RUU Cipta Kerja yang sudah kami kaji sebelumnya, ada disusupkan poin-poin kontroversi RUU Pertanahan yang berhasil kita batalkan saat #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu. Kalaulah RUU ini disahkan, siapa aja bisa digusur untuk proyek pemerintah.

Perusahaan bisa langsung dapet Hak Guna Usaha 90 tahun lamanya dan hak tanah juga akan diprioritaskan untuk investor dan perusahaan dari pada masyarakat kecil yang sampai sekarang belum punya jaminan hak atas tanah.

UU Cipta Kerja memperparah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria dengan menghilangkan pembatasan luas maksimum penguasaan tanah bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan, dan pertambangan.

Menurut data pemerintah ada 20 ribu lebih kampung dan desa yang masih tumpang-tindih dengan klaim kawasan hutan. Nah, bukannya mencari solusi penyelesaian konflik lahan yang tumpang tindih, RUU ini justru memperparah,” tandasnya histeris.

Tak sampai disitu, UU Cipta Kerja dinilai mempermudah perampasan dan penggusuran atas nama pembangunan infrastruktur dan bisnis, misalnya untuk kepentingan tambang, pariwisata dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pengadaan tanah ke depannya tidak akan lagi memperhitungkan situasi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang terdampak pembangunan. AMDAL pun tidak lagi harus dipenuhi. Selain akan rusak lingkungan kita, kamu dan saya, bisa digusur kapan aja,” bebernya.

 

Di Bidang Pertanian UU Cipta Kerja Mempercepat Alih Fungsi Tanah Sehingga Memungkinkan Adanya Kriminalisasi dan Diskriminasi kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat

Pangan adalah sektor kunci dalam situasi krisis Covid-19 seperti saat ini. Ironisnya, tiap tahun tanah pertanian di Indonesia terus menyusut akibat alih fungsi.

Dengan telah disahkannya RUU Cipta Kerja akan semakin memperparah kondisi tersebut karena proses alih fungsi lahan pertanian akan semakin dipermudah dengan dihapusnya syarat kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi tanah, dan kesesuaian rencana tata ruang wilayah.

Maka, pangan kita makin kritis dan makin banyak rakyat Indonesia yang terancam kelaparan,” pungkasnya.

Tak menutup kemungkinan, UU Cipta Kerja akan memperparah kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Karena, Petani, nelayan dan masyarakat adat sering diancam, didiskriminasi dan ditangkap secara sepihak dengan beragam tuduhan pidana, biasanya memakai UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Ironisnya, UU ini justru semakin memperkuat dua undang-undang tersebut sehingga makin mengintimidasi petani, nelayan dan masyarakat adat,” pungkas Fendi mengakhiri.

Artikel ini telah dibaca 1,222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Calon Mahasiswa Internasional Daftar Kuliah di IAIN Langsa

21 Juli 2026 - 15:04 WIB

Pemko Langsa Lepas Sambut Kapolres Baru

21 Juli 2026 - 08:16 WIB

189 Suara Hantarkan Muhammad Irwan jadi Geuchik Seunebok Antara

20 Juli 2026 - 15:03 WIB

Muhammad Irwan, Geuchik Terpilih Seunebok Antara.

Euforia Final Piala Dunia 2026, Wali Kota Langsa Nobar Dengan Ribuan Warga di Lapangan Merdeka

20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Monev Penyaluran Bantuan Buku Bermutu

20 Juli 2026 - 12:15 WIB

Terpilih jadi Geuchik, Rizal Jasnun: Mari Kita Bangun Gampong

19 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rizal Jasnun, Geuchik Terpilih Gampong Sungai Pauh Firdaus.
Trending di Aceh