Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Sep 2024 19:17 WIB ·

Polres Langsa Ringkus Pelaku Pembakaran Istri


 Polres Langsa Ringkus Pelaku Pembakaran Istri Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa bergerak cepat mengamankan DSG (47), seorang pria yang diduga membakar istrinya, Iin Rahayu (37), hingga meninggal dunia.

Penangkapan pelaku dilakukan Senin (23/09/2024) di rumahnya di Lr Kurnia, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, tanpa perlawanan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono, menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah mendapat laporan terkait insiden tersebut. Saat ini, DSG telah ditahan dan kasusnya ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, di mana DSG diduga tega membakar istrinya di halaman belakang rumah mereka. Berdasarkan keterangan anak korban, awalnya sang anak melihat ayahnya memukul ibunya di dalam kamar sambil mengancam dengan parang. Ketika suasana semakin memanas, anak tersebut melarikan diri dari rumah.

Sekitar pukul 10.30, pelaku memerintahkan anak kedua mereka untuk membeli minyak Pertalite. Setelah minyak tersedia, DSG menyeret Iin Rahayu ke luar rumah dan menyiramkan minyak ke tubuh istrinya sebelum menyulut api dengan korek mancis. Api dengan cepat menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius di wajah, leher, dan dada.

Setelah api berhasil dipadamkan, DSG membawa korban ke RS Cut Meutia Langsa. Korban sempat dirawat selama lima hari sebelum dirujuk ke RS Adam Malik Medan. Namun, pada Minggu, 22 September 2024, Lin Rahayu dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.

Polres Langsa turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk sebilah parang, pakaian korban yang terbakar, serta ikat rambut yang terbakar.

AKP Sumasdiono menegaskan bahwa proses hukum terhadap DSG akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seribuan Anak Gampong Baroh Langsa Lama Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 01:22 WIB

Iringan drumband memeriahkan pawai obor Gampong Baroh Langsa Lama.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi Prodi Unggul di Kemenag Aceh Timur

15 Juni 2026 - 13:37 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Musliadi Kembali Mencalonkan Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka

14 Juni 2026 - 15:14 WIB

Penyerahan berkas pendaftaran calon Geuchik Musliadi kepada Ketua PPG Sungai Pauh Pusaka Ahmad Yani.

KONI – IAIN Langsa Teken MoU Pengembangan Olahraga

13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Penandatanganan MoU antara IAIN Langsa dan KONI Kota Langsa pada Rakerkot KONI Kota Langsa.

Raker KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

13 Juni 2026 - 16:14 WIB

62 Calon Mahasiswa Pascasarjana Doktor dan Magister IAIN Langsa Ikut Ujian Seleksi

10 Juni 2026 - 10:56 WIB

Trending di Aceh