Wartanusa.id – Langsa | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ringkus dua orang warga saat menggrebek rumah yang diduga lapak tempat transaksi narkoba, sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Ahad (14/03/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Senin (15/03/2021) mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,” ungkap Kasat.
Adapun para tersangka yang diringkus yakni SR (38) warga Gampong Timbang Langsa dan MT (32) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,84 gram, 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 15 plastik tembus pandang, 1 sendok Sabu, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna biru, 1 set bong, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan akan diperjualbelikan kembali.
“Atas penggrebekan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Polres Langsa untuk penyidikan, sementara M dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Iptu Imam.