Wartanusa.id – Langsa | Personil Polsek Sungai Raya kembali meringkus spesialis pencuri rumahan yang pernah dilakukan MT (37) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH,SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers. Senin (06/04/2020).
Dari penangkapan tersebut turut diamankan BB berupa 1 (satu) unit mesin potong rumput, 1 (satu) unit dinamo kincir air, 1 (satu) unit mesin pompa air yang sudah dibongkar, 1 (satu) gulung kabel listrik, 1 (satu) goni kabel listrik yang sudah di bakar, 1 (satu) unit strika pakaian, 1(satu) buah gagang pancing, 2(dua) gulung kabel antena, 3(tiga) potong kain batik dan 2 (dua) buah tas.
Kata Kapolsek, pelaku ini sebelumnya sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama dan sebelum diamankan, pelaku ini sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya di karenakan seringnya terjadi kehilangan barang-barang keperluan rumah tangga.
Penangkapan dilakukan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira pukul 14.00 wib kita telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MT(37) warga Dusun Kertang, Desa Bukit Selamat, Kec.Sungai Raya, Kab.Atim,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan BB kita amankan di Polsek Sungai Raya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.












