Tim Gabungan Subdit II Eksus dan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda/ Kalimantan Tengah, berhasil meringkus tiga orang jaringan pemalsuan uang yang telah menghasilkan ratusan juta uang palsu di Kalteng.
Tiga pelaku diamankan tersebut diketahui bernama Soni susanto (39), Angga (18), Sahrul (19).
Tindak pidana pemalsuan uang tersebut diungkap oleh Kepolisian Reskrim Polres Gunung Mas, korbannya Made Kasih (37) melapor ke Polsek Mahuning, Gunung Mas. Bahwa ia menerima uang palsu atas transaksi jual beli sarang burung walet.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Asharie Prawira Mulya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/03).
“Mereka mencetak uang dengan menggunakan printer, total ada 1000 lembar kertas yang merupakan kertas uang palsu. Pelaku tersebut sudah beberapa kali mengolah uang itu dan ada kami sita 472 lembar uang kertas palsu dan msh ad pada dpo sekitar 50jt. Jadid nominal semuanya sekitar Rp100 juta yang tercetak oleh ketiga orang ini, adapun ancaman yang mengolah uang palsu yaitu 10 tahun juga denda 10 miliar dan yang mengedarkan uang palsu ancamanya 15 tahun,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng.
Ketiganya diringkus pada hari Kamis (30/01/2020) di beberapa tempat berbeda di wilayah Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur dan turut diamankan pula barang-barang yang digunakan mencetak uang palsu tersebut.
Mereka kini harus mendekam di tahanan Mapolda Kalteng. Sedangkan satu orang lagi yang terlibat jaringan masih dalam tahap pencarian.(anas)