Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 23 Des 2016 11:27 WIB ·

Pilkada DKI Jakarta DIwaspadai Penggelembungan Suara


 Pilkada DKI Jakarta DIwaspadai Penggelembungan Suara Perbesar

ilustrasi pilkada dki jakarta 2017

Wartanusa.id – Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan memperbolehkan penggunaan surat rujukan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pengganti e-KTP dalam persyaratan untuk memilih dalam Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Februari 2017 mendatang. Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/11691.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memudahkan warga DKI Jakarta yang belum memiliki kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk memilih dalam pilkada DKI Jakarta mendatang. Namun, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti mengatakan bahwa penggunaan surat rujukan tersebut dapat menimbulkan resiko penggelembungan suara dan penipuan pemilih

“Kantor Disdukcapil harus memiliki sistem untuk memverifikasi surat tersebut karena bisa saja terdupliaksi,” ujar Mimah, Kamis (22/12).

Surat rujukan tersebut bisa saja digandakan untuk meningkatkan penghitungan suara calon tertentu. Mimah mendesak Disdukcapil untuk mengumumkan jumlah surat rujukan yang diterbitkan guna memungkinkan petugas pemilu dan saksi untuk memverifikasi surat-surat rujukan tersebut,

Berdasarkan surat edaran Kemdagri tersebut, bentuk surat rujukan yang dikeluarkan oleh DIsdukcapil sangat sederhana. Surat tersebut hanya ditandatangani dan dicap oleh petugas pemilihan di kecamatan atau kelurahan dan hanya berlaku untuk keperluan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.

Surat rujukan tersebut hanya berisi nama pemilih, nomor identitas/KTP lama, alamat dan status perkawinan mirip dengan data yang terdapat dalam kartu identitas. Surat rujukan tersebut dikeluarkan dari tanggal 14 Februari sampai satu hari sebelum Pilkada DKI Jakarta.

Komisi Pemiihan Umum Daerah DKI Jakarta juga telah menyatakan keprihatinannya atas validitas surat rujukan yang nantinya dipergunakan untuk mencoblos. Anggota KPUD DKI Jakarta, Mochamad Sidik mengatakan bahwa para petugas pemilu akan menghadapi kesulitan dalam memverifikasi pemilih yang hanya menggunakan surat rujukan tersebut. “Kami tidak memiliki alat untuk memverifikasinya secara otomatis,: ujarnya.

Peraturan menetapkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih mungkin memberikan suara mereka satu jam sebelum TPS ditutup. Mereka hanya perlu membawa e-KTP atau surat rujukan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa mereka sedang berada dalam proses perekaman data untuk e-KTP Jakarta. DKI Jakarta sendiri saat ini masih sekitar 99.456 warganya yang belum memiliki e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zuadan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pemalsuan surat rujukan tidak akan terjadi karena penerima surat tersebut hanya diizinkan untuk memilih di TPS sesuai dengan alamat masing-masing. “Kami akan menggunakan kontrol sosial. Warga di lingkungan yang sama akan mengenal satu sama lain, sehingga setiap orang asing yang muncul di sebuah TPS dan memilih menggunakan surat rujukan tersebut, mereka akan ditanyai oleh petugas TPS,” ujar Zudan.

(as)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh