Wartanusa.id – Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan memperbolehkan penggunaan surat rujukan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pengganti e-KTP dalam persyaratan untuk memilih dalam Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Februari 2017 mendatang. Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/11691.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memudahkan warga DKI Jakarta yang belum memiliki kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk memilih dalam pilkada DKI Jakarta mendatang. Namun, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimah Susanti mengatakan bahwa penggunaan surat rujukan tersebut dapat menimbulkan resiko penggelembungan suara dan penipuan pemilih
“Kantor Disdukcapil harus memiliki sistem untuk memverifikasi surat tersebut karena bisa saja terdupliaksi,” ujar Mimah, Kamis (22/12).
Surat rujukan tersebut bisa saja digandakan untuk meningkatkan penghitungan suara calon tertentu. Mimah mendesak Disdukcapil untuk mengumumkan jumlah surat rujukan yang diterbitkan guna memungkinkan petugas pemilu dan saksi untuk memverifikasi surat-surat rujukan tersebut,
Berdasarkan surat edaran Kemdagri tersebut, bentuk surat rujukan yang dikeluarkan oleh DIsdukcapil sangat sederhana. Surat tersebut hanya ditandatangani dan dicap oleh petugas pemilihan di kecamatan atau kelurahan dan hanya berlaku untuk keperluan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.
Surat rujukan tersebut hanya berisi nama pemilih, nomor identitas/KTP lama, alamat dan status perkawinan mirip dengan data yang terdapat dalam kartu identitas. Surat rujukan tersebut dikeluarkan dari tanggal 14 Februari sampai satu hari sebelum Pilkada DKI Jakarta.
Komisi Pemiihan Umum Daerah DKI Jakarta juga telah menyatakan keprihatinannya atas validitas surat rujukan yang nantinya dipergunakan untuk mencoblos. Anggota KPUD DKI Jakarta, Mochamad Sidik mengatakan bahwa para petugas pemilu akan menghadapi kesulitan dalam memverifikasi pemilih yang hanya menggunakan surat rujukan tersebut. “Kami tidak memiliki alat untuk memverifikasinya secara otomatis,: ujarnya.
Peraturan menetapkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih mungkin memberikan suara mereka satu jam sebelum TPS ditutup. Mereka hanya perlu membawa e-KTP atau surat rujukan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa mereka sedang berada dalam proses perekaman data untuk e-KTP Jakarta. DKI Jakarta sendiri saat ini masih sekitar 99.456 warganya yang belum memiliki e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zuadan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pemalsuan surat rujukan tidak akan terjadi karena penerima surat tersebut hanya diizinkan untuk memilih di TPS sesuai dengan alamat masing-masing. “Kami akan menggunakan kontrol sosial. Warga di lingkungan yang sama akan mengenal satu sama lain, sehingga setiap orang asing yang muncul di sebuah TPS dan memilih menggunakan surat rujukan tersebut, mereka akan ditanyai oleh petugas TPS,” ujar Zudan.
(as)