Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Mar 2021 15:40 WIB ·

Pihak Terkait Diminta Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat


 Pihak Terkait Diminta Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nangroe Kota Langsa, Danil Putra Arisandy meminta pihak terkait responsif terhadap keluhan masyarakat atas dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran tarif rekening air.

“Kepada Walikota, Pengawas/Komisaris PDAM Langsa, agar merespon terkait dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening air yang dialami pelanggan PDAM Langsa,” ucapnya menanggapi sejumlah pemberitaan dugaan mark up tersebut. Senin (08/03/2021).

Foto : Tagihan air meroket mencapai Rp 483.700,-
Foto : Tagihan air meroket mencapai Rp 483.700,-

Menurutnya, keluhan masyarakat harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai melebar dan mengambang, sehingga terjadi kekeliruan yang lebih fatal.

“Perlu ada penyelesaian, harus diusut agar citra baik pemerintah terjaga, apalagi hal ini berkenaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yakni air,” imbuhnya.

Jika ada indikasi hal tersebut terjadi karena kesalahan dalam mencatat meteran, maka pihak PDAM seyogyanya segera memperbaiki dan meminta maaf kepada pelanggan yang dirugikan tersebut dan segera memperbaiki manajemen PDAM Langsa.

Foto : Dugaan Mark Up tarif air. Struk pembayaran dan angka meter tidak sesuai.
Foto : Dugaan Mark Up tarif air. Struk pembayaran dan angka meter tidak sesuai.

Kemudian, sambung Danil perlu juga adanya perhatian khusus dari DPRK Langsa, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada PDAM sebagai perusahaan tunggal penyedia air di Kota Langsa.

“Fungsi pengawasan harus dijalankan, karena ada dugaan kerugian masyarakat. Bila perlu bentuk pansus untuk mengusut, jangan hanya karena menggenjot pendapatan daerah, tapi masyarakat yang dirugikan,” ketus Doktor muda IAIN Langsa ini.

Terakhir, Danil mengingatkan bahwa, mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; menyatakan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;.

Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh