Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Seiring melonjak tajam kasus positif Covid-19 di Aceh secara umum, maka rencana pengetatan penjagaan perbatasan Aceh Tamiang (Atam) -Sumatera Utara (Sumut) akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat.
Aceh Tamiang sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah strategis yang dilewati oleh setiap jenis armada yang sangat besar potensinya dalam penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, perlu langkah-langkah pengetatan penjagaan perbatasan guna memantau pergerakan orang yang masuk wilayah Aceh sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/8966 tanggal 28 Juni 2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh Dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 seperti yang pernah dilakukan jelang Idul Fitri lalu.

Pemberlakuan tersebut, akan diinformasikan kembali. Dan secara teknis pada Senin esok tepat pada tanggal 10 Agustus akan dilaksanakan rapat oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang terkait penjagaan perbatasan.
Bagi masyarakat Aceh Tamiang yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah atau sebaliknya ada saudara atau kolega dari luar wilayah Aceh yang hendak masuk ke Aceh, dimohon untuk memiliki Surat Tugas/ Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Kepala Desa/ Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Instansi yang berwenang.
Nantinya, surat yang anda miliki harap disampaikan atau dilaporkan saat anda melintas melewati pos penjagaan perbatasan.